Merasa Berkompeten untuk Pimpin KPK? Silakan Mendaftar Mulai 17 Juni

Senin, 10 Juni 2019 – 06:32 WIB
Direktur Imparsial Al Araf. Foto: Dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) sudah mulai bekerja untuk mempersiapkan masa pendaftaran. Rencananya, masa pendaftaran capim KPK akan dibuka pada Senin depan (17/6).

Menurut anggota Pansel Capim KPK Al Araf, masa pendaftaran akan dibarengi seleksi administratif. Tahap itu akan berlangsung hingga 4 Juli. Baca juga: Ini Susunan Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih jadi Ketua

BACA JUGA: KPK Diminta Pelototi Sidang PK Anas Urbaningrum

Pansel akan memastikan pendaftar capim KPK adalah warga negara Indonesia dan memiliki keahlian ataupun pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun.

Selain itu, setiap pendaftar juga harus memenuhi syarat berintegritas dan bermoral, melepaskan jabatan struktural, bukan pengurus partai, serta mengumumkan kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Mereka yang memiliki kompetensi diharapkan mendaftar menjadi calon pimpinan KPK,” ujar Al seperti diberitakan JawaPos.Com.

BACA JUGA: Boni Hargens Minta KPK Investigasi Penggunaan Anggaran di Dinkes Manggarai

Lebih lanjut Al mengatakan, Pancel Capim KPK tidak akan membatasi jumlah pendaftar. Menurutnya, Pansel Capim KPK mempersilakan siapa pun yang merasa berkompeten dan memenuhi syarat-syarat untuk mendaftar.

Selain itu, tim pansel yang diketuai Yenti Garnasih itu sudah mengantisipasi banyaknya pendaftar. “Kami sangat berharap banyak calon yang mendaftar,” imbuh dia. Baca juga: Komposisi Pansel Capim KPK Seperti Itu, Apa Bisa Dipercaya?

BACA JUGA: Laode: Kesempatan untuk Orang – orang yang Lebih Hebat

Setelah tahap seleksi administratif, proses selanjutnya adalah uji kompetensi, profile assessment, tes kesehatan, hingga wawancara. Pansel menargetkan pada September atau sebelum masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir sudah ada nama-nama calon yang diserahkan ke DPR.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 19 Koruptor Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Termasuk Mas Anas dan Bang Uci


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler