19 Koruptor Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Termasuk Mas Anas dan Bang Uci

Senin, 03 Juni 2019 – 17:20 WIB
Anas Urbaningrum. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 19 narapidana mengajukan upaya hukum luar biasa, berupa peninjauan kembali (PK). Nama-nama tenar tercantum di dalamnya. Seperti Anas Urbaningrum, OC Kaligis, Irman Gusman dan Sanusi alias Bang Uci.

ICW mendesak MA untuk menolak semua permohonan PK terpidana korupsi. “MA harus menolak semua permohonan PK terpidana korupsi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (2/5). (boy/jpnn) 

BACA JUGA: Ada Gratifikasi Lebaran Berupa 1 Ton Gula Pasir

 

Berikut daftar 19 koruptor yang mengajukan PK berdasarkan data ICW:

BACA JUGA: Jaksa KPK Jebloskan Satu Keluarga ke Penjara

1. Rico Diansari, swasta. Kasus perantara suap Gubernur Bengkulu. Vonis 6 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 9 Maret 2018. Status sedang proses.

2. Suparman, Bupati Rokan Hulu. Kasus menerima suap R-APBD Rokan Hulu. Vonis 4,5 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 19 Maret 2018. Status sedang proses

BACA JUGA: Otto Hasibuan: Kasus Sjamsul Nursalim Sudah Kedaluwarsa

3. Tafsir Nurchamid, Wakil Rektor UI. Kasus pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan UI. Vonis 5 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 24 April 2018. Status sedang proses

4. Anas Urbaningrum, Anggota DPR RI. Kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang,14 tahun, denda Rp 5 miliar, uang pengganti Rp 57 miliar dan USD 5 juta. Pengajuan 21 Mei 2018. Status sedang proses

5. M Sanusi, Anggota DPRD. Kasus suap raperda reklamasi, 10 tahun, denda Rp 500 juta. Pengajuan 25 Juni 2018. Status sedang proses

6. Guntur Manurung, Anggota DPRD. Kasus suap DPRD Sumut, 4 tahun, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 350 juta. Pengajuan 16 Juli 2018. Status sedang proses

BACA JUGA: Dicap Eks Koruptor, Taufik Gerindra Tetap Jadi Pilihan Warga Jakarta Utara

7. Saiful Anwar, Direktur Keuangan PAL. Kasus suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada instansi pertahanan Filipina, 4 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 16 Juli 2018. Status sedang proses

8. Badaruddin Bachsin, Panitera Pengganti Pengadilan Bengkulu. Kasus Perantara suap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, 4 tahun, denda Rp 400 juta. Pengajuan 17 September 2018. Status sedang proses

9. Tarmizi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus penanganan perkara PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI). Vonis 4 tahun, denda Rp 200 juta, 25 September 2018. Status sedang proses

10. Siti Marwa, Direktur Keuangan PT Berdikari. Kasus korupsi pupuk urea, 4 tahun, denda Rp 500 juta, 8 Oktober 2018. Status sedang proses

11. Irman Gusman, Ketua DPD RI. Kasus suap gula impor. Vonis 4,5 tahun, denda Rp 200 juta, 8 Oktober 2018. Status sedang proses

12. Saipudin, Asisten Daerah III Provinsi Jambi. Kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, Vonis 3 tahun 6 bulan, Rp 100 juta, 15 Oktober 2018. Status sedang proses

13. Erwan Malik, Plt Sekda Provinsi Jambi. Kasus suap uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi, 4 tahun, denda Rp 100 juta, 15 Oktober 2018. Status sedang proses

14. Maringan Situmorang, Swasta, kontraktor. Kasus memberikan suap kepada Bupati Batubara, Vonis 2 tahun, denda Rp 100 juta, 18 Oktober 2018. Status sedang proses

15. Patrialis Akbar, Hakim Mahkamah Konstitusi. Kasus suap JR UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, Vonis 8 tahun, denda Rp 300 juta, uang pengganti USD 10 ribu dan Rp 4 juta, 23 Oktober 2018. Status sedang proses

16. Donny Witono, Direktur PT Menara Agung Pusaka. Kasus memberikan suap kepada Bupati Hulu Sungai Tengah, Vonis 2 tahun, denda Rp 50 juta, 5 November 2018. Status sedang proses

17. OK Arya Zulkarnain, Bupati Batubara. Kasus menerima suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Vonis 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 5,9 miliar, 13 Desember 2018. Status sedang proses.

18. Dewie Yasin Limpo, Anggota DPR RI. Kasus suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Vonis 8 tahun, denda Rp 200 juta, 13 Desember 2018. Status sedang proses

19. OC Kaligis, Pengacara. Kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan, Vonis 7 tahun, denda Rp 300 juta, Maret 2019. Status sedang proses.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tahanan KPK, Mantan Dirut PLN Bakal Berlebaran di Rutan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler