jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengakui pernah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Eni M Saragih dan bos PT Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1. Namun, orang nomor 1 di BUMN setrum itu bersikeras tidak menerima aliran dana rasuah proyek tersebut.
Sofyan menyampaikan hal itu saat menjadi saksi bagi Eni pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/12). Menurut Sofyan, dirinya bertemu Eni hingga sembilan kali.
BACA JUGA: SP PLN Desak Presiden Ganti Direksi PLN
"Tidak ada pembicaraan fee dalam pertemuan-pertemuan, karena saya tekankan kepada Bu Eni soal itu," kata Sofyan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (11/12).
Pada persidangan itu baik majelis hakim ataupun penasihat hukum Eni mencecar Sofyan soal fee dari proyek PLTU Riau-1. Namun, Sofyan yang duduk di kursi saksi menegaskan dirinya tak kecipratan rasuah.
BACA JUGA: Pasrah Jadi Terdakwa Suap, Eni Saragih Tak Ajukan Eksepsi
"Demi Allah tidak terima (uang)," tegasnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Eni selaku wakil ketua Komisi VII DPR menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Kotjo. Suap untuk legislator Golkar itu demi meloloskan proyek PLTU Riau-1.
BACA JUGA: Mulai Diadili, Eni Saragih Didakwa Terima Suap Rp 4,75 M
Eni berperan berperan memfasilitasi pertemuan Johannes Kotjo dengan Sofyan. JPU menjerat Eni dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntut Pengusaha Penyuap Eni Saragih dengan 4 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi