JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi terdakwa kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati tetap meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara yang telah membelitnya itu. Meski demikian politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu tetap siap jika akhirnya dibui.
"Saya berharap masih hidup hukum di negeri ini. Saya tegas mengatakan saya tidak bersalah. Kalau hukum tetap memaksakan saya dipenjara, maka saya siap," tegas Nurhayati usai mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut KPK atas nota keberatan atau eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/6).
Nurhayati yang mengenakan baju hitam dan jilbab warna kuning itu terlihat enjoy di persidangannya kali ini. Dia juga tetap menilai bahwa kasus yang didakwakan kepadanya tidak layak disidangkan.
"Hukum itu jelas bukan asumsi. Bagi saya kasus ini tidak layak dipersidangkan karena sebelum dilimpahkan kesini (tipikor) kan ada berkas perkara," ujar Nurhayati didampingi kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zaenab.
Sebelumnya Nurhayati didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nurhayati diduga menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011. Uang itu diberikan agar Nurhayati selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menlu: Protes Malaysia jadi Perhatian SBY
Redaktur : Tim Redaksi