Merasa Dicueki DPR, DPD Tuding 84 UU Rugikan Daerah

Jumat, 12 September 2014 – 16:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mensinyalir ada sekitar 84 Undang-Undang (UU) yang disyahkan DPR tanpa melibatkan DPD. UU tersebut menurut anggota DPD, I Wayan Sudirta berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.

Data tersebut diungkap I Wayan Sudirta dalam acara diskusi "UU MD3 dan Proses Legislasi Model Tripartit?", di press room DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (12/9).

BACA JUGA: Ini Alasan Kemendagri Inginkan Pilkada Tetap Dilakukan Langsung

"Dari 84 UU tersebut, yang sangat merugikan daerah adalah UU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. DPD berpandangan, UU tersebut merugikan daerah," kata I Wayan Sudirta.

Padahal lanjut senator asal Provinsi Bali itu, semenjak tahun 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memerintahkan DPR agar melibatkan DPD pada setiap proses UU yang terkait dengan kepentingan daerah.

BACA JUGA: Polri Fokuskan Pengamanan Pelantikan Presiden

"Faktanya, DPR tidak pernah melibatkan DPD baik dalam proses pengambilan keputusan pertama maupun kedua," tegasnya.

Mestinya kata Ketua Tim Litigasi Judicial Review DPD tersebut, oknum anggota DPR yang terlibat mengabaikan putusan MK di-recall saja oleh partai politik yang mengusungnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Ada Jokowi di Balik Mundurnya Ahok?

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok-DPRD Panas, Hanura Pilih Redamkan Suasana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler