Merasa Difitnah, Jago PD – PKS Lapor Bawaslu

Rabu, 27 Juni 2018 – 00:14 WIB
Salah satu baliho Zulkieflimansyah di Kota Mataram, NTB. Foto: Lombok Post/dok.JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Tim pemenangan cagub – cawagub NTB H Zulkieflimansyah - Hj Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi), mengadukan dugaan fitnah berbau SARA ke Bawaslu NTB, Senin (25/6).

Tim pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PKS ini menilah fitnah berbau SARA melalui selebaran fotokopian dan sejumlah akun media sosial itu merupakan bentuk black campaign.

BACA JUGA: Unggah Hoaks Berbau SARA, Julkipli Ditangkap Polisi

"Kami datang untuk melaporkan adanya fitnah berbau SARA yang menyerang Zul-Rohmi. Ada selebaran, dan ada juga yang disebar melalui media sosial," kata Ketua Tim Pemenangan Pemilu Partai Demokrat NTB M Nashib Ikroman, didampingi Ketua Divisi Pemenangan Zul-Rohmi dari PKS Syawaluddin, usai mengajukan laporan ke Bawaslu NTB.

Menurut Ikroman, selain mendeskriditkan pasangan Zul-Rohmi, isu fitnah berbau SARA itu juga akan mengganggu kerukunan masyarakat di NTB yang saat ini kondusif. Ia berharap Bawaslu NTB bisa menelusuri laporan tersebut.

BACA JUGA: Hasil Survei Terbaru: Jago Demokrat – PKS Teratas

Tim Zul-Rohmi juga akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian di Polda NTB. Hal ini dilakukan lantaran menilai penyebaran fitnah berbau SARA yang dilakukan akun-akun media sosial itu seolah terkoordinir dan sengaja dilakukan pihak tertentu secara masif.

"Kami akan lapor ke Polda NTB juga agar masalah ini ditangani. Sebab potensi akan mengganggu kerukunan masyarakat NTB yang bisa mengganggu keamanan daerah," kata Ikroman.

BACA JUGA: Zainul Majdi Diserang Selebaran Gelap

Divisi Hukum Bawaslu NTB Umar Ahmad Zeth mengatakan, Bawaslu menerima laporan dari tim Zul-Rohmi untuk dikaji dan ditindaklanjuti.

"Laporan kita terima dan kita akan kaji. Setelah itu baru kita terbitkan status apakah laporan bisa ditindaklanjuti atau tidak," katanya.

Umar menjelaskan, dalam aturan kerja sama Gakkumdu Pilkada dengan kepolisian, disebutkan terkait akun medsos yang bisa ditangani Gakkumdu adalah akun medsos yang terdaftar di KPU dan Bawaslu. Untuk akun di luar yang terdaftar, bisa dilaporkan ke kepolisian, dalam hal ini Polda NTB.

"Sebab Polda NTB yang punya perangkat untuk menelusuri akun medsos melui bagian cyber crime," katanya. (cr-eya/r4)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Merasa Difitnah, Lapor Polisi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler