Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan

Rabu, 18 Desember 2024 – 20:43 WIB
Penetapan Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum. sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kini memasuki babak baru. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum. sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kini memasuki babak baru.

Penyebabnya, sang Notaris Emeritus kini mengajukan permohonan praperadilan terhadap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Permohonan Praperadilan No: 128/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan

Boyamin Saiman SH, kuasa hukum Wahyudi menyampaikan bahwa kliennya sempat ditahan di Rutan Mabes Polri atas tuduhan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 144/Kelurahan Kenjeran.

“Dua pihak (yang bersengketa) masing-masing mengajukan aanmaning yang sifatnya teguran sukarela, tetapi tidak pernah mengajukan eksekusi. Pak Wahyudi itu justru menjaga kedua belah pihak dengan tidak menyerahkan kepada salah satu pihakpun, tiba-tiba, ada panggilan dari Bareskrim, kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Rabu (18/12/2024)

BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan

Menurut Boyamin, penetapan tersangka atas sang notaris emeritus sangatlah prematur dan tidak memiliki unsur pidana, mempertimbangkan fakta di mana belum adanya eksekusi terhadap sertifikat tersebut dan sang notaris tidak pernah melakukan tindakan apa pun dalam rangka menggelapkan sertifikat itu, baik dengan cara menggadaikan atau dengan cara-cara lain.

Di sisi lain, terpantau sidang praperadilan turut dihadiri oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai bentuk keprihatinan organisasi profesi atas kriminalisasi sang Notaris Emeritus.

BACA JUGA: Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan

“Hari ini, Bareskrim belum datang. Sidang selanjutnya panggilan kedua, 23 Desember 2024,” imbuh Boyamin.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler