Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan

Kamis, 28 November 2024 – 10:28 WIB
Ilustrasi kriminalisasi pensiunan notaris. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Preseden buruk terjadi lagi di dalam dunia kenotarisan. Tuduhan penggelapan sertifikat tanah terhadap notaris kembali terjadi lagi.

Kali ini Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto yang menjadi korbannya. Dia bahkan telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024

Padahal, apa yang dilakukan oleh korban adalah untuk menjaga kepentingan kedua belah pihak sebagaimana diamanatkan oleh UU Jabatan Notaris.

Kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah antara PT JNW, GDK, BS, PT CMN yang sejauh ini sudah terdapat tiga putusan perkara perdata dari Pengadilan Negeri Surabaya, yakni (i) Putusan No.395/Pdt.G/2016/PN.Sby; (ii) Putusan No.1174/Pdt.G/2019/PN.Sby dan (iii) Putusan No.167/Pdt.G/2024/PN.Sby.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira dari Mendikdasmen, Guru Honorer Supriyani Bebas, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi

Seharusnya pihak Bareskrim Polri menghormati tiga putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya tersebut yang membuktikan bahwa perkara ini adalah murni persoalan keperdataan, bukan malah memaksa-maksakan masuk kedalam ranah pidana.

Apalagi, saat ini perkara dengan Putusan Nomor:167/Pdt.G/2024/PN.Sby tengah dalam proses kasasi.

BACA JUGA: Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella

Pihak Bareskrim Polri harusnya menghormati proses upaya hukum kasasi yang tengah berjalan sampai diputus oleh Mahkamah Agung.

Selain itu pihak Bareskrim Polri juga harus menghormati imunitas yang dimiliki oleh notaris dalam menjalankan profesi notaris. Bagaimanapun notaris itu bersifat pasif, pertanggung jawaban notaris hanya sebatas pertanggung jawaban pada akta yang dibuatnya saja.

Seorang notaris tidak bertanggung jawab terhadap subtansi atau peristiwa materil yang merupakan tanggung jawab para pihak yang membuat kesepakatan/perjanjian. Polisi tidak bisa ujug-ujug menatapkan notaris sebagai tersangka begitu saja tanpa melibatkan peran Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia.

Selain itu, penetapan Wahyudi sebagai tersangka dan ditahan memang aneh. Sebab Wahyudi ditetapkan dalam keadaan yang penuh dengan ketidakpastian hukum.

Pertama, Wahyudi ditetapkan tersangka dan ditahan atas dua putusan yang sama-sama berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan No.395/Pdt.G/2016/PN.Sby dan Putusan No.1174/Pdt.G/2019/PN.Sby tetapi saling bertentangan.

Kedua, penetapan Wahyudi sebagai tersangka karena menyimpan SHGB No.991/Kelurahan Kenjeran adalah prematur dan cacat hukum karena tidak ada eksekusi putusan dan satu putusan, yakni Putusan Nomor:167/Pdt.G/2024/PN.Sby masih berjalan proses kasasi dan belum diputus oleh Mahkamah Agung.

Pertentangan antarputusan itu membuat posisi notaris Emeritus Wahyudi Suyanto serba salah dan rawan dikorbankan sehingga berujung pada kriminalisasi notaris.

Menurut ahli hukum Prof Basuki Rekso Wibowo dalam webinar berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Notaris dan Emeritus Notaris Penerima Dokumen di Luar Protokol Notaris” yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia menyatakan bahwa justru notaris akan keliru jika menyerahkan sertifikat kepada salah satu pihak yang masih bersengketa.

"Atau bahkan masih ada pertentangan sampai dengan adanya eksekusi riil dari pengadilan," kata dia.

Selain itu, kasus ini juga menyeret sosok JH yang merupakan pemilik manfaat (beneficiary owner) dari PT CMN yang merupakan salah satu pihak di dalam tiga Putusan Pengadilan Surabaya tersebut dan terlibat dalam pusaran sengketa kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 991/Kelurahan Kenjeran seluas 16.766m2.

Berdasarkan Perpres No.13/2018 pemilik manfaat memiliki kewenangan untuk mempengaruhi atau mengendalikan badan hukum tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak mana pun dan menerima manfaat dari korporasi tersebut.

Di dalam kasus ini keberadaan JH sebagai pemilik manfaat PT CMN perlu ditelisik lebih dalam lagi oleh pihak Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekan Angka Kriminal Anak Muda, RK Ecosystem Sosialisasikan Program LAKSA


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler