JPNN.com

Merasa Dikriminalisasi Penambang Ilegal, Warga Lebak Minta Perlindungan Presiden Prabowo

Senin, 10 Februari 2025 – 10:23 WIB
Merasa Dikriminalisasi Penambang Ilegal, Warga Lebak Minta Perlindungan Presiden Prabowo - JPNN.com
Warga menggelar aksi teatrikal buntut dari kekecewaan terhadap proses hukum di Polda Banten. Foto: source for jpnn

jpnn.com, LEBAK - Warga Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak merasa kecewa terhadap penanganan kasus hukum di Polda Banten.

Penyebabnya, terdapat beberapa warga Mekarsari masuk dalam proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Banten buntut memprotes aktivitas galian tanah ilegal pada beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: 10 Warga Lebak Ditangkap Polisi terkait Tambang Emas Ilegal

Warga akhirnya menggelar aksi teatrikal di depan tambang ilegal sebagai simbol dari ketidakberdayaan.

Puluhan warga menutup mulutnya menggunakan lakban serta memborgol tangan menggunakan tali yang menggambarkan bagaimana hukum dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil.

BACA JUGA: Tambang Timah Ilegal di Bekasi Merugikan Negara Rp 10 Miliar

Koordinator Aksi Muntadir mengatakan warga memprotes langsung dikriminalisasi, sedangkan penambang ilegal yang menjadi pelaku perusakan alam hingga kini tidak tersentuh hukum.

"Hukum seakan milik mereka yang mempunyai uang. Kami memprotes aktivitas galian tanah ilegal justru dikriminalisasi, sedangkan penambang ilegal merusak alam bertahun-tahun tetap dibiarkan," ucap Muntadir kepada JPNN Banten, Senin (10/2).

BACA JUGA: Tambang Emas Ilegal di Kampung Tanjakankeusik Sukabumi Digerebek Polisi

Masyarakat pun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan agar memberikan perlindungan kepada warga yang terancam dikriminalisasi.

"Kami memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menolong warga Mekarsari yang sedang dilaporkan ke polisi oleh pengusaha tambang ilegal," ungkapnya.

"Jangan biarkan hukum berpihak kepada mereka yang mempunyai kekuasaan serta uang," imbuh dia.

Muntadir membeberkan total ada 17 warga Mekarsari yang dilaporkan kepada Ditreskrimum Polda Banten buntut dari aksi masyarakat memprotes galian tanah ilegal.

Warga diproses secara hukum dengan pasal yang disangkakan tentang penghasutan serta perusakan.

"Perkembangan kasusnya sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan di kepolisian Polda Banten," ujarnya.

Namun, ironinya, kata Muntadir, laporan warga terkait penambangan ilegal yang ditangani Polres Lebak belum menunjukkan perkembangan signifikan.

"Warga makin geram dengan ketimpangan tersebut, kami menuntut agar aparat penegak hukum (APH) bertindak adil," kata dia.

Menurut dia, dampak dari penambangan ilegal di Mekarsari mengakibatkan kerusakan lingkungan.

"Berbicara dampak tentu bisa dilihat secara langsung sawah rusak serta jalan hancur bila musim hujan tidak dapat dilalui," tutur dia. (mcr34/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler