jpnn.com, SUKABUMI - Pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di Kampung Tanjakankeusik, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat digerebek polisi.
"Penggerebekan ini setelah kami menerima informasi dari warga Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan yang merasa resah dengan adanya PETI di daerahnya yang belum lama ini dilanda bencana," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono di Sukabumi, Selasa.
BACA JUGA: Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah peralatan untuk menambang emas serta sejumlah orang yang diduga penambang emas ilegal.
Menurut Kasatreskrim, penggerebekan ini merupakan tindak tegas dan cepat Polres Sukabumi atas adanya laporan dari warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas tambang ilegal.
BACA JUGA: Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat Daya Dimusnahkan Polisi
Lokasi tambang ilegal ini, kata dia, merupakan daerah rawan bencana, bahkan belum sempat terjadi longsor akibat kerusakan lingkungan.
Kasatreskrim menyayangkan masih ada sejumlah oknum tidak bertanggung jawab yang belum sadar bahwa dampak aktivitas penambangan emas secara ilegal ini dapat merugikan banyak orang dan bisa memicu terjadinya bencana longsor.
BACA JUGA: Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh
Bencana yang terjadi pada bulan Desember 2024, kata dia, tidak menyurutkan pelaku PETI untuk beraktivitas kembali, padahal pihak kepolisian dan pemerintah sudah memperingati secara tegas agar tidak lagi ada aktivitas penambangan emas secara ilegal di daerah ini.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan memintai keterangan dari beberapa orang saksi, termasuk pegawai PETI yang ditangkap saat penggerebekan.
Polres Sukabumi berkomitmen terus memberantas tambang ilegal yang ada di wilayah hukumnya. Hal ini mengingat, selain berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan negara, juga memicu terjadinya bencana.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean