jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkmah Konstitusi (MK), Jumat (15/8). DPD menganggap UU MD3 justru memasung kewenangan lembaga tinggi negara tempat para senator itu.
Pendaftaran gugatan uji materi UU MD3 ke MK dilakukan oleh Tim Litigasi DPD yang dipimpin I Wayan Sudirta. Menurutnya, UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 karena DPD harusnya diatur dengan UU tersendiri. Merujuk pada Pasal 22D ayat (1) UUD 1945, DPD memiliki kewenangan secara konstitusi untuk mengajukan dan membahas rancangan undang-undang (RUU). “Dalam hal ini DPD tidak diikutsertakan dalam proses pembentukan UU MD3," katanya.
BACA JUGA: PKB Pastikan Usung Helldy
Selain itu, kewenangan DPD di bidang legislasi justru dibatasi DPR. Menurutnya, kewenangan DPD dalam mengusulkan RUU ternyata harus disaring dulu oleh pimpinan DPR sebelum diteruskan ke presiden.
"Inskonstitusionalitas dalam fungsi legislasi di antaranya mengenai pemasungan konstitusional terhadap DPD karena RUU yang diajukan DPD 'difilter' oleh pimpinan DPR untuk disampaikan kepada Presiden RI," ungkapnya.
BACA JUGA: KPU Kota Tangerang Buka 3.000 Kotak Suara
Lebih lanjut senator asal Bali itu menganggap UU MD3 juga diskriminatif. Sebab, anggota DPR yang akan diperiksa oleh penegak hukum harus melalui persetujuan Mahkamah Kehormatan DPR. Namun, katanya, ketentuan itu tidak berlaku bagi anggota DPR.
Sudirta juga menganggap UU MD3 telah mengesampingkan putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 tentang kewenangan DPD dalam pembahasan RUU. Padahal, katanya, DPR saat membuat UU tentang MK menyatakan bahwa putusan lembaga tinggi pengadil sengketa konstitusi itu bersifat final dan mengikat.
"Karena DPR yang membuat UU MK dan menyatakan keputusan MK final dan mengikat. Ketika keputusan berkaitan DPD dijatuhkan, putusan tidak diakomodir, seharusnya tidak bisa diabaikan. Kalau terus menerus tidak diakomodir, ini bermain-main dengan negara. Kejaksaan, kepolisian, KPK dirugikan, DPD dirugikan," pungkas Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI itu.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Harus Mundur sebagai PNS saat Daftar Calon Kada/Wakada
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Ingin Medan seperti Bogor dan Bandung
Redaktur : Tim Redaksi