jpnn.com - JAKARTA--Para PNS yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah (kada) atau wakil kepala daerah (wakada) wajib mundur. Pengunduran diri harus sudah dilakukan saat mendaftarkan diri sebagai calon.
"Ketika seorang PNS sudah masuk ke ranah politik, dia wajib mundur. Artinya yang bersangkutan harus berhenti dari statusnya sebagai aparatur negara," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja di kantornya, Kamis (14/8).
BACA JUGA: PAN Ingin Medan seperti Bogor dan Bandung
Aturan ini tertuang dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana salah satu pasalnya menyebutkan seorang ASN harus mundur ketika dia mendaftarkan diri menjadi calon legislatif, calon kada, atau calon wakada. Ini jauh berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan cuti dan mengundurkan diri bila sudah terpilih.
Meski belum ada PP tentang hal ini, namun menurut Setiawan, ketentuan tersebut sudah berlaku sejak UU ASN ditetapkan.
BACA JUGA: Nama Kandidat Wako Siantar Mulai Bermunculan
"Mulai 15 Januari 2014, seluruh PNS yang jadi caleg atau calon kada/wakada harus mengundurkan diri. Pengunduran diri dilakukan di saat mendaftar caleg atau calon kada/wakada," terangnya.
Dengan aturan yang tegas ini, kata Setiawan, bisa meminimalisir politisasi birokrasi. Karena ASN tugasnya menjadi pelayan masyarakat dan bukan berpolitik. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Beber Bukti Kecurangan di Pilpres Berlangsung Terstruktur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepis Tudingan Tak Klarifikasi Pengakuan Prabowo sebagai Ketum HKTI
Redaktur : Tim Redaksi