Merasa Diperas, Eks Wabup Buton Selatan Mengadu ke Kejagung

Jumat, 09 Juni 2023 – 20:02 WIB
Kuasa hukum eks Bupati Buton La Ode Arusani, Ace Kurnia. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Bupati La Ode Arusani mengadukan pejabat Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton ke Jamwas Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pria yang pernah menjabat Pj Bupati Buton Selatan itu menganggap dirinya sebagai korban pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum tersebut.

BACA JUGA: Ajak Istri Berlibur ke Buton Selatan, Aris Idol: Indah Banget

Kuasa Hukum La Ode Arusani, Ace Kurnia, menyampaikan kliennya selama menjabat telah menerima cukup banyak perlakuan yang kurang menyenangkan dari oknum jaksa itu. Selain soal dugaan pemerasan, laporan yang dibuat juga mengangkat soal gaya hidup mewah pejabat negara, khususnya di lingkungan kejaksaan.

“Gaya hidup mewah yang diperoleh dengan cara dugaan tindakan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangaan selaku aparat penegak hukum,” kata Ace di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).

BACA JUGA: Oknum Jaksa Diduga Peras Warga, Jaksa Agung Langsung Bereaksi Keras

Ace mengaku kedatangannya ke Gedung Jamwas Kejagung dalam rangka mengetahui tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat yakni surat dengan Nomor: 100.3.11.1/589 tertanggal 4 April 2023.

“Akibat dari perbuatan sewenang-wenang oknum tersebut, seluruh lapisan masyarakat wilayah Buton khususnya Kabupaten Buton Selatan sangat resah dan merasa tertekan dengan tindakan dan perilaku oknum tersebut,” jelas dia.

BACA JUGA: Tegas! Kajati Sumut Idianto Copot Oknum Jaksa Pemeras Guru SD

Berdasarkan pengakuan La Ode, lanjut Ace, selama menjabat menjadi wakil bupati dan Pj bupati Buton Selatan 2017-2022, oknum jaksa itu melakukan sejumlah tindakan yang diduga pemerasan.

La Ode dimintai sejumlah uang sambil diungkit keterlibatannya atas kasus tertentu, tanpa dijelaskan apa tindak pidana yang dituduhkan.

“Bentuk perbuatan oknum tersebut di antaranya meminta dan menerima uang Rp 100 juta pada sekitar November 2022 untuk biaya perayaan ulang tahun istrinya di Hotel Borobudur Jakarta,” ujarnya.

Dugaan pemerasan lainnya yakni meminta dan menerima fasilitas kendaraan mobil Toyota Fortuner yang saat ini sudah dikembalikan.

Terlapor juga meminta fee proyek sebesar tujuh persen dari nilai proyek atau pekerjaan lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan dan sejumlah uang lainnya.

“Yang terakumulasi sampai dengan terakhir berjumlah Rp 4,2 miliar melalui oknum staf atau kerabatnya dalam periode 2021–2022,” kata Ace.

Menurut Ace, kliennya sudah sangat geram dengan tindakan kurang baik terlapor yang menyasar banyak pihak di Kabupaten Buton Selatan. Dia meminta Kejagung dapat segera menindaklanjuti dan menuntaskan laporan tersebut, serta memberikan sanksi tegas terhadap terlapor.

Ace mengatakan sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk La Ode Arusani selalu mantan pejabat tinggi di Kabupaten Buton Selatan.

“Jika tidak mendapatkan kepastian maka kami akan melakukan langkah lain, seperti misalnya melaporkan ke Bareskrim Polri. Kami tidak mau melangkahi Kejaksaan, apalagi menyangkut urusan internal, sehingga memulai dari Jamwas Kejagung,” kata Ace. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Rektor UIN Suska Mengaku Transfer Rp 713 Juta kepada Oknum Jaksa, Kajati Heran soal WA


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler