Eks Rektor UIN Suska Mengaku Transfer Rp 713 Juta kepada Oknum Jaksa, Kajati Heran soal WA

Senin, 09 Januari 2023 – 12:39 WIB
Kajati Riau Supardi. Foto: Dokumentasi Penkum Kejati Riau.

jpnn.com - PEKANBARU - Eks Rektor UIN Suska Mengaku Transfer Rp 713 Juta kepada Oknum Jaksa, Kajati Heran soal WA.

Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Prof Akhmad Mujahidin mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 713 juta kepada oknum jaksa di Kejari Pekanbaru berinisial DS.

BACA JUGA: Mantan Rektor UIN Suska Riau Sempat Kabur ke Lampung, Kini Dijebloskan ke Tahanan

Pada 8 Januari 2023 Akhmad Mujahidin menyebar foto surat pernyataan yang ditulis tangan olehnya melalui pesan WhatsApp.

Surat pernyataan yang ditulis tangan oleh Akhmad Mujahidin itu terkait pemberian uang kepada oknum jaksa berinisial DS sebesar Rp 713 juta.

BACA JUGA: Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Tersangka Korupsi, Dosanya Begini

Selain surat pernyataan, Akhmad juga menyertakan beberapa bukti transfer uang yang nilainya hingga ratusan juta.

Dalam surat itu disebut bahwa pemberian uang itu karena Akhmad diiming-iming dan dijanjikan tuntutan bebas demi hukum dan penangguhan penahanan terhadap kasus yang menjeratnya.

BACA JUGA: Dana BLU UIN Suska Riau Senilai Rp 129 Miliar Dikorupsi, 20 Orang Diperiksa

Kasus yang menjerat Akhmad Mujahidin (AM) ialah dugaan korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 senilai Rp 3,6 miliar.

Dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sejak Jumat (21/10/2022) lalu.

Namun, pada pelaksanaannya janji oknum jaksa yang dimaksud ternyata tidak terlaksana.

Akhmad tetap dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia saat ini juga masih ditahan di Rutan Pekanbaru.

Pengakuan Akhmad pada surat tertulis itu disebutkan bahwa uang sudah diserahkan kepada DS melalui seorang perantara yang selalu berkomunikasi dengan tersangka.

Perantara itu adalah seseorang berinisial SP, yang disebut sebagai orang yang bisa berhubungan langsung dengan jaksa penuntut.

Kajati Riau Heran

Terkait pesan WhatsApp yang disebar Akhmad Mujahidin itu juga diterima oleh Kajati Riau Supardi.

“Saya heran juga, kok tersangkanya (Akhmad Mujahidin,red) itu ngirim Whatsapp ke saya. Padahal kan dia di penjara. Dia mengirim itu melalui WA,” kata Supardi saat dikonfirmasi JPNN.com Senin (9/1).

Mendapat pesan WhatsApp dari terdakwa korupsi dari dalam tahanan, Supardi langsung menginformasikan kepada pihak Rutan.

“Makanya saya minta itu dicek sama Karutan, kok bisa begitu. Rutan saya ingatkan juga itu melalui Asintel,” tandasnya.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung itu mengaku akan mendalami informasi yang diterimanya dari Akhmad Mujahidin.

“Saya juga baru tahu semalam bukan dari berita tapi dia Whatsapp saya. Kami akan klarifikasi dulu informasi itu. Dia mengirim itu melalui WA. Kalau laporan kan ada mekanismenya,” pungkas Supardi.

Diketahui pada Senin (9/1) pagi pihak Rutan Sialang Bungkuk sudah menyita ponsel dari kamar tahanan Akhmad Mujahidin.

Kepala Rutan Sialang Bungkuk M Lukman mengatakan bahwa pihaknya telah menyita ponsel yang digunakan Akhmad.

“Kami ada dapat informasi bahwa AM menggunakan handphone. Pagi tadi kami lakukan razia di rutan ternyata memang benar kami temukan di dalam kamar tahanan AM,” kata Lukman. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler