Merasa Dipermainkan Order Fiktif, Oknum Driver Ojek Online Rampas HP Warga

Sabtu, 09 Maret 2019 – 06:49 WIB
Driver ojek online rampas HP. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polres Malang Kota membekuk seorang driver ojek online dari Grab. Pria berinisial WAR itulah pelaku perampasan empat handphone.

Pelaku dilaporkan karena merampas HP para korban. WAR melakukan perampasan karena kesal dengan sejumlah order fiktif yang diterimanya. 

BACA JUGA: Rugikan Konsumen dan Mitra, Perang Tarif Ojol Harus Dihentikan

BACA JUGA : Istri Sibuk Narik Ojek Online, Suami Malah Bikin Ulah Memalukan

 

BACA JUGA: Kenaikan Tarif Ojek Online Dinilai Bisa Pangkas Pertumbuhan Ekonomi

Perampasan bermula dari pelaku yang mendatangi korban yang sedang nongkrong di depan Kantor Balai Kota Malang.

WAR datang karena ada order dari seseorang di sekitar Kantor Balai Kota Malang. Setelah tiba di lokasi, ternyata tidak ada yang order.

BACA JUGA: Membedah Dampak Negatif Jika Tarif Ojek Online Naik

BACA JUGA : Penumpang Curi Handphone Driver Ojek Online

Akibatnya, pelaku emosi dan kesal, HP para korban dirampas dan dibawa kabur oleh pelaku. Menurut Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yoga  saat kejadian korban sedang nongkrong di depan Balai Kota Malang, kemudian didatangi oleh tersangka (tukang ojek online).

"Tersangka bekerja di ojek online (grab) baru dua minggu, saat kejadian korban sempat dipukuli oleh tersangka, kemudian tersangka membawa kabur HP korban," kata AKP Komang.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, motif pelaku nekat melakukan perampasan handphone karena untuk membayar hutang.

BACA JUGA : Bejat! Oknum Driver Ojek Online Cabuli Penumpang Remaja

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun. Kini barang bukti handphone, helm dan jaket grab milik tersangka disita untuk dijadikan barang bukti di pengadilan. (end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Naik, Ojol Siap - Siap Ditingalkan Konsumen


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler