Merasa Dipersekusi, Ahmad Dhani Laporkan Caleg Nasdem

Sabtu, 20 Oktober 2018 – 09:00 WIB
Ahmad Dhani saat melaporkan pelaku persekusi di Bareskrim Mabes Polri Jakarta. Foto: Yuliani NN/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani resmi melaporkan Edi Firmanto alias EF, caleg Partai Nasdem, yang diduga sebagai koordinator persekusi pengepungan dirinya saat di hotel Majapahit Surabaya pada 26 Agustus lalu.

Menurut Ahmad Dhani, laporan tersebut sudah diterima baik oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA: Jadi Tersangka 11 Kali, Dhani Heran Baru Sekali Didakwa

"Ini laporan dari saya. Di Surabaya nanti akan ada laporan dari korban persekusi. Korban kekerasan, korban dipukuli, diusir, kaus dilepas dengan paksa. Kami punya video (bukti)," kata Ahmad Dhani usai melapor, Jumat (19/10).


Bukti pelaporan yang dilakukan Ahmad Dhani di Bareskrim Mabes Polri. Foto: Dok.JawaPos

BACA JUGA: Sandi: Bukan Ganti Presiden, Tapi 2019 Jadi Pengusaha

Pentolan Dewa 19 itu pun berencana mengajak para korban persekusi untuk melaporkan beramai-ramai ke pihak berwajib dan menuntut haknya.

"Kami memotivasi mereka untuk berani laporkan persekusi ini. Kami akan buka pintu kran ini. Persekusi di Surabaya masif di hotel Majapahit, di tempat lain juga ada. Saya imbau teman-teman di Jatim untuk laporkan itu," lanjut Dhani.

BACA JUGA: Jadi Tersangka di Surabaya, Ahmad Dhani Lapor ke Mabes Polri

Lanjut kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, alasan pelaporan itu lantaran Presiden Jokowi sudah mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengalami persekusi.

"Persekusi kan enggak main-main, yang kecam kan Presiden. Kapolri juga intruksikan jangan takut untuk segera dilaporkan," sambung Aldwin.

"Minimal 2019 ganti Presiden diproses," timpal Dhani.

Diketahui, suami Mulan Jameela itu merasa dihalang-halangi untuk menyampaikan aspirasi saat di Hotel Majapahit, Surabaya pada 26 Agustus lalu. Dia pun merasa dirugikan secara materi dan moril.

"Pasti rugi, saya datang ke Surabaya buat niat liburan sama keluarga, tiket yang saya bayar 40 juta. Saya batal liburan dan tiket angus dan rugi. Tiket pesawat dan hotel yang jelas hilang," tukas Dhani

Ahmad Dhani melaporkan EF dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (yln/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Diminta Bersikap Gentleman


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler