Itu karena sebelum sidang Ketua GNPK Adi Warman, berkomentar di Tempo bahwa sidang putusan ini terus ditunda. Ketua MK menilai, komentar tersebut adalah provokasi.
"Bagi MK ini sidang ini biasa-biasa saja nggak ada yang istimewa. Cuman pemohon memprovokasi dengan berkomentar di media bahwa putusan ini sengaja ditunda," kata Mahfud MD saat sidang di Gedung MK, Selasa (5/6).
Ia menyebutkan, sidang judicial review ini berjalan apa adanya. Sidang pendahuluan sendiri, kata dia, berlangsung 1 Desember 2012. "Ndak ada yang ditunda. Jangan buat provokasi, kami tidak bisa ditekan oleh siapa-siapa," tegas Mahfud.
Selain Adi Warman, sidang ini juga dihadiri wakil pemerintah. Diantaranya, Rini Widyantini dan Ismadi Ananda dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), serta. Juga hadir wakil dari Kementerian Hukum dan HAM dan Diar Nur Biantoro dari Sekretariat Negara.
Seperti diketahui jabatan Wamen digugat ke MK oleh sekelompok masyarakat yang menamakan diri GNPK. Mereka menilai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara yang kemudian mengangkat Wamen bertentangan dengan UUD 1945. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompolnas Baru Janji Lebih Bertaji
Redaktur : Tim Redaksi