JAKARTA - Mulai terkuak alasan mengapa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum mau melepaskan sejumlah lahan eks HGU PTPN II, yang kerap memicu konflik. Terakhir, bentrok warga dengan karyawan PTPN 2 di Kecamatan Kutalimbaru, Selasa (24/5) lalu.
Kementerian yang kini dipimpin Dahlan Iskan itu menilai, pemetaan lahan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang melibatkan instansi lain seperti BPN Sumut, dianggap belum menyelesaikan masalah.
Deputi Bidang Usaha Industri Primer Kementerian BUMN, Muhammad Zamkani, secara khusus kepada JPNN menjelaskan, pemetaan oleh Tim Khusus bentukan Gatot itu memasukkan sejumlah sejumlah lahan yang nyata-nyata masih diduduki warga tapi diusulkan untuk diperpanjang HGU-nya untuk PTPN.
"Sementara, ada lahan yang masih ada pohon-pohonnya, yang masih ada tanaman produktifnya (milik PTPNII, red), malah tak diusulkan untuk diperpanjang," ujar Muhammad Zamkani, kemarin (28/5).
Berapa luas lahan yang masih ada tanaman milik PTPN II tapi tak diusulkan diperpanjang HGU-nya itu? Zamkani mengaku lupa. Yang pasti, katanya, berapa pun luasnya, jajaran direksi PTPN II punya tanggung jawab untuk mengelola dan menyelamatkan aset itu.
Masalah makna pelepasan aset lahan itu sendiri, menurut Zamkani, juga belum ada persamaan persepsi. Menurut versi Kementerian BUMN, jika HGU habis, tidak serta merta lahan itu menjadi milik masyarakat atau milik negara cq pemda. Jika PTPN II sebagai pihak lama yang mengelolanya masih mau, maka HGU diperpanjang lagi untuk PTPN II.
Namun Zamkani tidak memungkiri, jika sudah ada putusan pengadilan yang bersifat incrach yang memerintahkan lahan itu dilepaskan, maka Kementerian BUMN juga akan melepaskannya. "Tapi kewenangan izin pelepasan harus lewat RUPS. Kalau memang ada putusan pengadilan, apa boleh buat," ujarnya.
Dikatakan, masalah lahan ini semakin rumit, lantaran ada sebagian yang sudah dikuasai pihak ketiga. "Bahkan saya dengar ada yang sudah diperjualbelikan. Memang rumit kasus di sana. Ada yang mengklaim itu tanah nenek-moyangnya, tanah adat, macem-macem lah," imbuhnya.
Dia menyebutkan, khusus di PTPN II saja, ada sekitar 115 kasus konflik lahan. "Hampir setiap minggu muncul konflik di sana. Memang harus kita hadapi. Kadang-kadang kita perlu sabar, mengajak diskusi, menyamakan persepsi. "Cuman ada yang memanfaatkan beda persepsi ini," ujarnya, yang tak membantah banyak mafia tanah yang ikut bermain mencoba ambil keuntungan.
Kementerian BUMN terus mencari solusi, termasuk membuat list mana status lahan yang sudah diputus pengadilan dan mana yang masih berproses. "Jajaran direksi juga sudah menyiapkan solusinya, konsepnya. Tapi memang kita sangat hati-hati, karena ini juga menyangkut tanggung jawab kita menjaga aset," imbuhnya.
Terpisah, Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Managam Manurung menyebutkan, masalah lahan di PTPN II itu sudah tak lagi menjadi ranah BPN untuk proses penyelesaiannya.
BPN sudah memutuskan tidak lagi memperpanjang HGU untuk PTPN II di lahan-lahan yang bermasalah. "BPN tidak memperpanjang HGU, berapa hektar itu, saya lupa," tegas Managam kepada JPNN.
Selanjutnya, lanjut Managam, BPN menyarankan Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemko terkait untuk menggunakan lahan eks HGU itu. "BPN minta supaya pemda atur peruntukan sesuai tata ruang dan mengusulkan pelepasan aset. Selama belum dilepaskan, ya nggak bisa diapa-apain itu," ujar Managam.
Muhammad Zamkani membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat permintaan pelepasan aset. Tapi Kementerian BUMN belum mau melepaskan aset, dengan alasan seperti yang sudah dijelaskan di atas. BUMN belum puas dengan hasil pemetaan Tim Khusus. "PTPN II sendiri tidak masuk dalam tim itu," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut, Rahmat Shah, mengingatkan aparat keamanan, Kementerian BUMN, BPN, PTPN II, dan gubernur, untuk segera mengambil solusi yang komprehensif. Selama ini, menurutnya, penyelesaian-penyelesaian hanya bersifat sporadis, setiap kali muncul bentrok. Solusi yang permanen belum pernah muncul.
Rahmat juga menagih hasil kerja Tim Khusus bentukan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang bertugas pengukuran dan pemetaan areal lahan eks HGU PTPN II. Tim Khusus ini dibentuk dengan SK Gubsu tertanggal 23 September 2011.
Namun tim khusus ini tidak dapat menyelesaikan tugasnya sehingga diperpanjang hingga bulan Mei 2012. "Ini sudah akhir Mei, tapi belum juga selesai," ujar Rahmat. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dubes Saksikan Legenda Terjadinya Danau Maninjau
Redaktur : Tim Redaksi