jpnn.com, JAKARTA - Dai kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (19/8). Pelaporan ini dilakukan oleh Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI).
Laporan ini sendiri telah diterima Bareskrim dengan nomor register LP/B/0725/VIII/2019/BARESKRIM tanggal 19 Agustus 2019. Dalam laporan itu, UAS bertindak sebagai terlapor.
BACA JUGA: Ribuan Pengacara Bersedia Membantu Ustaz Abdul Somad
Mereka sengaja melaporkan UAS karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap agama lain melalui potongan ceramah yang viral di media sosial.
BACA JUGA: Tengku Zulkarnain: Abdul Somad Tidak Menghina Agama Lain
BACA JUGA: Politikus PDIP: Masyarakat Harus Bijak Menyikapi Dugaan Penistaan Agama Oleh UAS
Ketua Umum PP GMKI Korneles Galanjinjinay mengatakan, mereka merasa tidak terima dengan ceramah yang disampaikan UAS. “Dia menyebut simbol agama tertentu dan kami merasa dirugikan,” ujar Korneles di Bareskrim Polri, Senin.
Menurut Korneles pelaporan yang dilakukan untuk memperjuangkan haknya serta kepentingan bangsa dan negara. Mereka juga bermaksud untuk menjaga ketenangan dan ketertiban masyarakat, bukan membela untuk agama tertentu.
BACA JUGA: Polri Diminta Cekal UAS Terkait Dugaan Penistaan Agama
Dalam pelaporan itu, GMKI membawa berkas, flashdisk berisi tayangan ceramah UAS dan kronologis kejadian.
Pihaknya mengaku masih membuka diri apabila UAS hendak bertemu dan meminta maaf. Namun, dia menegaskan, proses hukum harus tetap jalan.
“Ya bisa saja (bertemu UAS), tetapi ini proses hukum harus berlanjut. Karena apa, kita ini negara hukum,” tandas Korneles. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tengku Zulkarnain: Abdul Somad Tidak Menghina Agama Lain
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan