JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Alquran dan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar, merasa dizalimi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar itu menganggap, dakwaan yang dialamatkan kepadanya tak mempedulikan Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sangat tinggi dan janggal itu, telah membuat dirinya, keluarga, masyarakat dan konstituennya terzalimi.
"KPK dengan upayanya tidak lagi sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan," kata Zulkarnanen, membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5).
Politisi yang pernah aktif di Komisi VIII DPR ini mempertanyakan, apakah tujuan penuntut umum hadir dalam persidangan ini sebagai penegakan hukum dan keadilan atau semata-mata hanya ingin dirinya dihukum setinggi-tingginya.
Apalagi, tambah dia, sejak awal dalam perkaranya sudah begitu banyak keganjilan-keganjilan dan ketiklaziman secara hukum. "Saya ditetapkan tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu," imbuh Zulkarnaen.
Zulkarnaen juga mengaku sangat terpaksa berbohong kepada cucunya soal penahanan yang saat ini sedang dijalani bersama anaknya, Dendy Prasetya.
Zulkarnaen mengaku sedih dan sangat terpukul saat menjalani penahanan selama delapan bulan terakhir ini. Sebab, ia tak pernah sekali pun membayangkan akan menghadapi hal seperti ini.
“Kehidupan di dalam tahanan, tidak pernah terbersit setitik pun di mata dan kepala saya. Dan saat menghadapi kenyataan itu, pikiran saya langsung tertuju pada keluarga saya, istri saya, anak saya, dan juga cucu saya, yang sangat saya sayangi. Mereka semua, khususnya cucu saya, tidak bisa lagi bersama dengan saya sebagai datuknya (kakeknya), karena kini saya sudah ditahan,“ kata Zulkarnaen. (boy/jpnn)
Menurutnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sangat tinggi dan janggal itu, telah membuat dirinya, keluarga, masyarakat dan konstituennya terzalimi.
"KPK dengan upayanya tidak lagi sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan," kata Zulkarnanen, membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5).
Politisi yang pernah aktif di Komisi VIII DPR ini mempertanyakan, apakah tujuan penuntut umum hadir dalam persidangan ini sebagai penegakan hukum dan keadilan atau semata-mata hanya ingin dirinya dihukum setinggi-tingginya.
Apalagi, tambah dia, sejak awal dalam perkaranya sudah begitu banyak keganjilan-keganjilan dan ketiklaziman secara hukum. "Saya ditetapkan tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu," imbuh Zulkarnaen.
Zulkarnaen juga mengaku sangat terpaksa berbohong kepada cucunya soal penahanan yang saat ini sedang dijalani bersama anaknya, Dendy Prasetya.
Zulkarnaen mengaku sedih dan sangat terpukul saat menjalani penahanan selama delapan bulan terakhir ini. Sebab, ia tak pernah sekali pun membayangkan akan menghadapi hal seperti ini.
“Kehidupan di dalam tahanan, tidak pernah terbersit setitik pun di mata dan kepala saya. Dan saat menghadapi kenyataan itu, pikiran saya langsung tertuju pada keluarga saya, istri saya, anak saya, dan juga cucu saya, yang sangat saya sayangi. Mereka semua, khususnya cucu saya, tidak bisa lagi bersama dengan saya sebagai datuknya (kakeknya), karena kini saya sudah ditahan,“ kata Zulkarnaen. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Harapkan ACF Tetap Beri Penghargaan ke SBY
Redaktur : Tim Redaksi