Pakar Perbankan: Bukopin Bank Bersejarah, Harus Dipertahankan

Kamis, 09 Juli 2020 – 17:04 WIB
Ilustrasi Bank Bukopin. Foto: Radar Surabaya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum perbankan Yunus Husein mengharapkan pemilik saham terbesar Bank Bukopin berasal dari investor dalam negeri dan tidak dikuasai sepenuhnya oleh para pemilik modal asing.

"Bukopin satu-satunya bank koperasi yang pernah ada, sekarang tidak ada lagi, jadi kalau lepas ke asing, sayang sekali, karena sejarahnya didirikan oleh induk-induk koperasi," kata Yunus dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (9/7).

BACA JUGA: BRI Sudah Turun Tangan, DPR Yakin Pemerintah Serius Selamatkan Bukopin

Mantan Kepala PPATK ini menuturkan bank tersebut awalnya berbadan hukum koperasi dan berubah menjadi Perseroan Terbuka (PT) pada 1993 dengan kepemilikan pemerintah sebesar 20 persen.

"Bukopin seharusnya dipertahankan sebagai aset-aset domestik, sudah terlalu banyak asing, walaupun berbadan hukumnya Indonesia, seperti BCA, Danamon itu semuanya punya asing," katanya.

BACA JUGA: Terus Beri Pendampingan, BRI Optimistis Bukopin Akan Pulih, Nasabah Diharap Tenang

Ia juga mengapresiasi adanya langkah-langkah positif yang diupayakan untuk membantu persoalan stabilitas likuiditas bank seperti bantuan asistensi dari BRI.

Selain sebagai bank besar yang memiliki keahilan, Yunus menekankan BRI secara tidak langsung telah mengenal karakter Bank Bukopin.

BACA JUGA: Didampingi BRI, Bukopin Optimistis Lalui Masa Pandemi

Kondisi itu lantaran banyak dari sosok yang kini menempati pos-pos di BRI, sebelumnya pernah bertugas di Bank Bukopin.

"Dari sudut BRI positif karena dianggap punya expertise, punya pengalaman sehingga membantu perbaikan terhadap Bukopin. Sebagian mereka yang sekarang memegang pos di BRI berasal dari Bukopin," kata Yunus.

Dia menegaskan pendampingan yang dilakukan tersebut juga telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perbankan.

Saat ini, Tim Technical Assistance Bank BRI telah aktif bekerja membantu Bank Bukopin sejak 18 Juni 2020 untuk menindaklanjuti surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Juni 2020.

Dalam surat itu, OJK meminta BRI untuk memberikan bantuan asistensi kepada Bank Bukopin yang mengalami masalah likuiditas dan operasional bank.

Tim tersebut telah berkantor di Kantor Pusat Bank Bukopin dan berkomunikasi dengan manajemen terkait langkah-langkah strategis yang perlu segera diambil untuk mengatasi permasalahan. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler