jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem mengaku pernah memberikan uang ke Akil Mochtar saat masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Uang dikirim hingga empat kali dengan sekali kirim Rp 25 juta.
Menueur Alex, pemberian itu tanpa embel-embel karena pertemanannya dengan Akil. "Kami kan sering mengobrol. Saya sering konsultasi soal pilkada-pilkada. Di ujung pembicaraan, Pak Akil bilang pulsa habis. Saya mengerti jadi saya bilang minta nomor rekening saya kirim pulsa. Saya kirim 25 juta beberapa kali," ujar Alex ketika bersaksi untuk Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (3/4).
BACA JUGA: Mensos: Penyandang Masalah Sosial Bukan Beban Negara
Alex mengaku awalnya memberikan uang pulsa sebesar Rp 25 juta dalam 2 kali transfer. Selang berapa lama, Alex kembali mengirimkan uang lagi dalam dua kali transfer masing-masing Rp25 juta.
Namun Alex membantah anggapan uang itu terkait suap sengketa pilkada. Sebab, katanya, uang itu awalnya diberikan karena dia sering bertanya kepada Akil mengenai 29 kabupaten/kota di bawah Pemprov Papua. Sebagai wakil gubernur, Alex merasa perlu untuk tahu perkembangan kabupaten/kota di Papua yang bermasalah dalam sengketa pilkada di MK.
BACA JUGA: Capreskan Dahlan, Demokrat Bisa Bertaring Lagi
Penjelasan Alex ini mengundang tanya dari jaksa KPK, Elly Kusumastuti. "Mengapa saksi tidak mengirimkan pulsa saja kalau terdakwa mengeluh pulsa habis? Kenapa harus mengirim uang Rp 25 juta," tanya Elly.
Namun, dengan santai Alex menjawab bahwa ia memberikan uang karena gengsinya sebagai seorang pejabat. "Ya saya kan wagub, saya mengerti maksud Pak Akil. Masa wagub kirim pulsa begitu, jadi saya kirim uang," jawab Alex.
BACA JUGA: Akil Tagih Terus Kekurangan Rp 5 M ke Bupati Buton
Tak hanya uang pulsa, Alex mengaku juga mengirimkan uang untuk Akil saat Idul Fitri. Lagi-lagi, Alex berdalih pemberian itu karena karena persahabatan.
"Kalau telepon Pak Akil bilang, mau Lebaran nih. Ya sudah saya ngerti maksudnya, saya kirim uang," kata Alex tanpa beban. Berkali-kali ia menekankan berteman dekat dengan Akil sehingga tidak merasa khawatir harus memberikan sejumlah uang tersebut.
Dalam dakwaan yang disusun oleh KPK, Akil diduga menerima gratifikasi dari beberapa pilkada termasuk di Papua. Akil disebut meminta uang Rp125 juta dari Alex sebagai kompensasi karena telah melakukan konsultasi terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Boven Digoel. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ââ¬Å½KPK Lakukan Koordinasi Terkait Program Raskin
Redaktur : Tim Redaksi