Merasa Hanya Penyelenggara Pemilu, KPU Enggan Komentari Perppu

Jumat, 03 Oktober 2014 – 20:02 WIB
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan mengomentari langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada.

Pasalnya menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, meski terkait langsung, pihaknya hanya berperan sebagai penyelenggara pemilihan yang bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan berlaku. Sehingga kurang tepat jika mengomentari sesuatu yang menjadi otoritas presiden.

BACA JUGA: GP Ansor Minta Jokowi-JK Cermat Memilah Kasus HAM Masa Lalu

“Kami tidak dalam posisi bersikap, karena kami penyelenggara. Perppu itu kan otoritas Presiden, sementara KPU penyelenggara pemilu yang bertugas menjalankan UU,” katanya di Jakarta, Jumat (3/10).

Meski diakui Hadar, KPU ikut memberi masukan kepada Presiden SBY saat diundang berdiskusi Kamis (2/10).

BACA JUGA: Bamsoet: Keluarkan Perppu Pilkada, Jokowi Bisa Diimpeachment

Dalam pertemuan itu, pihak KPU  memaparkan pengalaman yang mereka rasakan selama menyelenggarakan pemilu. Antara lain terkait pelaksanaan pilkada yang disebut-sebut boros dan rawan suap.

“Yang kami pahami, tugas kami memberi masukan bagaimana supaya tidak boros, kampanye supaya tidak hanya dikuasai elit,” katanya.

BACA JUGA: Gedung Indosat Terancam Dirampas

Diberitakan sebelumnya, Presiden SBY akhirnya menerbitkan dua perppu terkait pilkada pada Kamis (2/10) malam. Masing-masing Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tetang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda.

Presiden menyatakan, penerbitan kedua perppu merupakan bentuk perjuangannya bersama rakyat Indonesia untuk mempertahankan Pilkada secara langsung.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem CAT Matikan Calo CPNS, Tumbuhkan Penipu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler