jpnn.com - JAKARTA – Aksi personel Kodam IV Diponegoro menggusur perumahan warga di Jalan Setia Budi RT 04/RW 02 Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada awal Agustus lalu akhirnya bergulir ke meja hijau. Warga yang merasa jadi korban menggugat ke pengadilan demi mendapatkan ganti rugi.
Tak tanggung-tanggung, warga menggugat Presiden Joko Widodo senagai Panglima Tertinggi TNI. Nilai gugatan ganti rugi yang diajukan warga adalah Rp 21,184 miliar yang nantinya akan diperuntukkan kepada 21 kepala keluarga.
BACA JUGA: Waspadalah! Beras Plastik Ada di Manado
Pengacara Theodorus Yosep Parera yang mewakili warga Srondol Kulon korban gusuran mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Semarang pada 19 Agustus lalu. Pihak tergugatnya antara lain Presiden RI (tergugat I), Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat dan Kodam IV Diponegoro/
Gugatan kepada presiden ini telah didaftarkan oleh kuasa hukum warga, Theodorus Yosep Parera ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 19 Agustus 2015. ”Presiden RI adalah pihak yang kami gugat pertama,” kata Yoseop dalam siaran pers ke media, Jumat (28/9).
BACA JUGA: Si Jago Merah Ngamuk, 6 Rumah Ludes
Lantas mengapa menggugat Presiden RI? Yosep lantas merujuk ketentuan Pasal 10 UUD 1945 yang menyebut Presiden RI adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. “Jadi secara hirarki mereka adalah suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.
Yosep menegaskan, Jokowi -panggilan beken Joko Widodo- perlu turun tangan dalam perkara itu. Sebab, langkah yang dilakukan personel Kodam IV Diponegoro itu jelas menyalahi aturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Kondom Dipajang Vulgar, Wakil Wali Kota Gusar
Menurut Yosep, warga korban gusuran tentu tak berani melakukan perlawanan secara fisik ketika personel Kodam IV Diponegoro menggusur perumahan mereka. Karenanya, katanya, satu-satunya cara adalah melalui jalur hukum.
“Presiden harus turun tangan agar ke depannya TNI tidak lagi ikut campur persoalan seperti ini. Jika terus terjadi, hancurlah negara ini dari sistem peradilan yang sudah kita bentuk karena hukum sudah diinjak-injak, ” ujarnya.
Lantas dari mana asalnya angka gugatan Rp 21,184 miliar? Yosep menjelaskan, angka itu merupakan penjumlahan dari kerugian materiil Rp 10,648, miliar akibat rusaknya bangunan, serta uang masing-masing Rp 500 juta untuk 21 kepala keluarga.
Yosep menegaskan, tanah itu sebenarnya bukan milik TNI maupun Kodam IV Diponegoro. Berdasarkan beberapa sertifikat, paparnya, pemilik sertifikat lahan yang ditempati warga itu adalah Veronika Maria Winarti Ongko Juwono, Antonius Sukiato Ongko Juwono, Swanywati Ongko Juwono, Ninarti Ongko Juwono, serta Tjitra Kumala Dewi Wongso.
Menurut Yosep, nama-nama yang ada di sertifikat itu juga tak pernah menemui warga. Bahkan, lanjutnya, pemegang sertifikat itu juga tidak pernah mengajukan gugatan perdata terhadap warga yang telah menempati lahan itu.
”Kami meminta agar tergugat tanggung renteng membayar gugatan tersebut. Mulai dari presiden sampai dengan tergugat enam,” pungkasnya.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Terima Dinasehati, Ibu Muda Ini Babak Belur Dihajar Pemuda Mabuk Ngelem
Redaktur : Tim Redaksi