jpnn.com - JAKARTA - Gatot Brajamusti menyerang balik Reza Artamevia yang telah melaporkan tersangka kasus kepemilikan narkoba itu ke polisi. Aa Gatot -sapaan akrabnya- melaporkan balik Reza ke polisi.
Laporan Gatot ke polisi itu dilayangkan melalui pengacaranya, Kutut Layung Pambudi di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10). "Kami mendapat kuasa dari Aa ya untuk melaporkan Reza," ujarnya.
BACA JUGA: Cihui... Lihat Nih Kemesraan Bang Ruhut dan Haji Lulung
Kutut melaporkan Reza karena dianggap telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Gatot. "Kami laporkan hari Sabtu (22/10) ke Bareskrim dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, pencemaran nama baik melalui media elektronik, sangkaan palsu, dan laporan palsu," katanya.
Menurutnya, Reza diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah penjara enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Kondisi Terus Memburuk, Sutan Bhatoegana Dipindah
Kutut menambahkan, pihaknya juga melaporkan CT, yang diduga menjadi korban pemerkosaan Gatot. "Yang kami laporkan ada dua, Reza dan CT juga," ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan penipuan yang dilaporkan Reza menyangkut penggunaan aspat. Awalnya, Reza tidak mengetahui bahwa aspat mengandung sabu-sabu. Pasalnya, aspat yang diketahuinya selama ini adalah stimulan atau makanan untuk kesehatan, dan makanan untuk jin.
BACA JUGA: Berani! Nasdem Usul Kenaikan PT 7 Persen
Reza baru menyadari aspat mengandung narkoba setelah ia tersandung kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot. Ia turut diamankan ketika Gatot ditangkap. Setelah itu, Reza juga menjalani tes narkoba.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok-Djarot Tiba di Lokasi Pengundian Nomor, Pendukung Langsung Bersorak
Redaktur : Tim Redaksi