Merasa Masih Bernama Baik, Aa Gatot Laporkan Reza ke Polisi

Selasa, 25 Oktober 2016 – 20:34 WIB
Gatot Brajamusti (berbaju tahanan warna oranye) di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/10). Foto: Adrian Gilang K/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Gatot Brajamusti  menyerang balik Reza Artamevia yang telah melaporkan tersangka kasus kepemilikan narkoba itu ke polisi. Aa Gatot -sapaan akrabnya- melaporkan balik Reza ke polisi.

Laporan Gatot ke polisi itu dilayangkan melalui pengacaranya, Kutut Layung Pambudi di  Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10). "Kami mendapat kuasa dari Aa ya untuk melaporkan Reza," ujarnya.

BACA JUGA: Cihui... Lihat Nih Kemesraan Bang Ruhut dan Haji Lulung

Kutut melaporkan Reza karena dianggap telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Gatot.  "Kami laporkan hari Sabtu (22/10) ke Bareskrim dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, pencemaran nama baik melalui media elektronik, sangkaan palsu, dan laporan palsu," katanya.

Menurutnya, Reza diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah penjara enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Kondisi Terus Memburuk, Sutan Bhatoegana Dipindah

Kutut menambahkan, pihaknya juga melaporkan CT, yang diduga menjadi korban pemerkosaan Gatot. "Yang kami laporkan ada dua, Reza dan CT juga," ujarnya.

‎Untuk diketahui, dugaan penipuan yang dilaporkan Reza menyangkut penggunaan aspat. Awalnya, Reza tidak mengetahui bahwa aspat mengandung sabu-sabu. Pasalnya, aspat yang diketahuinya selama ini adalah stimulan atau makanan untuk kesehatan, dan makanan untuk jin.

BACA JUGA: Berani! Nasdem Usul Kenaikan PT 7 Persen

Reza baru menyadari aspat mengandung narkoba setelah ia tersandung kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot. Ia turut diamankan ketika Gatot ditangkap. Setelah itu, Reza juga menjalani tes narkoba.‎(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok-Djarot Tiba di Lokasi Pengundian Nomor, Pendukung Langsung Bersorak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler