Kondisi Terus Memburuk, Sutan Bhatoegana Dipindah

Selasa, 25 Oktober 2016 – 19:50 WIB
Sutan Bhatoegana. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menderita kanker hati.

Narapidana gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral 2013 di Komisi VII DPR itu sudah dibawa dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat beberapa hari lalu.

BACA JUGA: Berani! Nasdem Usul Kenaikan PT 7 Persen

"Sutan kena kanker hati," kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Dedi Handoko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/10).

Dedi menjelaskan, awalnya Sutan dirawat di Rumah Sakit Hermina Arcamanik, Jabar. Karena kondisinya terus memburuk, maka dirujuk ke RS Medistra, Jakarta.

BACA JUGA: Ahok-Djarot Tiba di Lokasi Pengundian Nomor, Pendukung Langsung Bersorak

"Sutan dirujuk per 11 Oktober 2016," kata Dedi.

Dedi menambahkan, berdasarkan informasi yang didapatkan, Sutan akan dipindahkan ke rumah sakit terdekat di Bogor. "Biar dekat dengan keluarganya," katanya.

BACA JUGA: Terduga Teroris di Magetan Bertugas Menyimpan Logistik Aksi Teror

‎Sutan yang juga Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, itu dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (26/5) siang.

Pria yang dikenal dengan slogan 'ngeri-ngeri sedap' itu sempat memberikan komentar sebelum masuk ke mobil tahanan.

Mahkamah Agung menolak kasasi Sutan pada April 2016. MA mengabulkan kasasi yang dimohonkan jaksa KPK. Bahkan, hukuman Sutan diperberat dari 10 menjadi 12 tahun penjara.

Sutan terbukti menerima hadiah dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno USD 140 ribu dan dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini USD 200 ribu.

Bahkan, Sutan terbukti menerima tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Gagal Periksa Gubernur BI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler