Merasa Mendapat Bisikan Gaib, Lantas Bakar Kios Ban

Sabtu, 20 Agustus 2016 – 19:12 WIB
Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – RA (18) ditangkap  Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung bersama dengan Polsek Telukbetung Selatan (TbS).

Warga Gang Nangka, Kelurahan Gunung Mas, Telukbetung Selatan (TbS), Bandarlampung, itu merupakan tersangka pembakar kios ban milik Eway (35).

BACA JUGA: Nih, Dua Penjahat Sadis! Jerat Leher Korban dengan Tali Rafia

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, RA ditangkap karenakan membakar kios ban Barokah Jaya di Jalan Hasanudin, Gunung Mas pada Minggu (14/8) lalu.

RA dibekuk saat berada di kediamannya pada Kamis (18/8) kemarin.

BACA JUGA: Kurang Ajar! Oknum PNS Cabuli Siswi SMA di Mobil

"Tersangka ini melempar kain yang dibakar menggunakan bensin ke kios ban tersebut, dimana aksinya tersebut sempat terekam CCTV," ujar Dery seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group).

Korban mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta lantaran 200 ban dan 70 velg mobil hangus. 

BACA JUGA: Beginilah Cara Polisi Bongkar Prostitusi Model dan Pramugari

Sesudah kejadian Polisi sempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Awalnya Polisi menduga kebakaran kios ban tersebut tanpa disengaja

Namun, saat CCTV yang terpasang di sekitar TKP docek, terlihat seorang lelaki sengaja membakar kios tersebut. "Dan petugas mengetahui bahwa orang yang membakar adalah RA," ucapnya.

RA mengaku melakukan pembakaran karena sebelumnya mendapat bisikan gaib. "Saya dapat bisikan gaib disuruh membakar kios ban itu," ujar pria yang cuma berpendidikan Sekolah Dasar ini.

"Saya membakar kain lalu melemparnya ke kios ban itu," jelasnya.

Saat ditanya tentang ia memiliki dendam dengan pemilik kios tersebut, RA  membantahnya, Dia mengaku sangat mengenal pemilik kios ban itu. "Saya kenal sama pemiliknya, sehari-hari juga bekerja sebagai tukang parkir di dekat kios ban itu," terangnya.

Atas perbuatan, RA bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (cw4/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Situs Itu..SPG Hingga Pramugari Dipatok Rp 5-7 Juta Sekali Main


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler