jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Quarta Aviation Training Center Handry Firmansyah melaporkan bekas anak buahnya Benny Wahyu Winanto ke Polda Metro Jaya, Selasa (22/8). Handry menanggap Benny telah mencemarkan nama baik pribadi dan perusahaan serta menyebarkan informasi palsu.
Hermawanto selaku kuasa hukum Handry mengatakan, Benny telah menuduh kliennya menerima dan menggelapkan sejumlah uang. Dia menambahkan, Benny melaporkan kliennya di Polres Metro Tangerang dan itu merupakan laporan pidana palsu belaka.
BACA JUGA: PH Model Seksi Tanyakan Kelanjutan Laporan Terhadap Wali Kota Terpilih Kendari
"Sementara klien kami tak pernah menerima uang dari Saudara Benny. Yang terjadi adalah dia dahulu karyawan klien kami. Saat jadi karyawan, dia sering melakukan transaksi atas nama perusahaan tanpa sepengetahuan klien kami," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
Benny, kata dia, keluar sekitar tiga bulan lalu dari perusahaan kliennya yang bergerak di lembaga pendidikan penerbangan. Keluarnya Benny karena melarikan diri dari tanggung jawab atas sejumlah transaksi di internal perusahaan.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya: Habib Rizieq Tak Mengelak
Setelah keluar, Benny tiba-tiba saja melaporkan kliennya itu dengan tuduhan palsu. "Sekarang ini, kami ketahui kalau ternyata dia ini membuka perusahaan baru yang sejenis. Maka itu kami curiga laporan dia itu terindikasi persaingan bisnis," jelas dia.
Hermawanto mencurigai bahwa motif Benny melaporkan kliennya dengan tuduhan palsu untuk menjatuhkan kredibilitas Handry yang kini menjadi kompetitor perusahaan.
BACA JUGA: Polisi Anggap Pengacara Habib Rizieq Lebay soal Pemeriksaan di Arab
Akibat laporan dan penyebaran berita tersebut, kliennya secara pribadi dan perusahaan mengalami kerugian, nama baiknya pun tercemarkan.
"Peristiwa laporan itu tindakan yang bohong karena tindak pidananya kami tak ada, dan penyebarannya (berita melalui WhatsApp) pun telah mencemarkan nama baik kami," kata dia.
Sejumlah costumer perusahaan dan mitra bisnisnya pun turut menanyakan perkara yang menjerat kliennya itu, yang mana seolah mempertanyakan kredibilitas pribadi kliennya dan perusahaannya. Sejumlah transaksi dengan mitra bisnis pun menjadi tertunda akibat perbuatan Benny itu.
"Ini sudah berdampak, pelaporan dan pemberitaan yang disebar di WhatsApp grup di penerbangan, sangat mengganggu kinerja perusahaan kami, nama baik kami secara pribadi dan perusahaan," terangnya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/3962/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Benny disangka melakukan pencemaran nama baik pribadi dan perusahaan serta melakukan fitnah yang tertuang dalam pasal 310 KUHP, 311 KUHP, dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap 1 Ton Sabu-sabu, 27 Polisi Diberi Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga