jpnn.com, JAKARTA - Belasan ribu perawat menuding pemerintah tidak adil terhadap tenaga kesehatan.
Pemerintah hanya memprioritaskan bidan PTT dan dokter PTT, padahal perawat juga melayani masyarakat.
BACA JUGA: Tuntut jadi PNS, Ribuan Perawat Siap Geruduk DPR
"Saat ini banyak perawat tidak mendapatkan keadilan atas kebijakan tersebut. Kami berharap adanya kebijakan negara melalui regulasi yang memungkinkan negara menerima perawat-perawat honor dan tenaga kerja sukarela (TKS) yang telah lama bekerja di instansi pemerintah untuk diangkat menjadi PNS tanpa syarat karena faktanya mereka telah bertugas seperti abdi negara," kata Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah di Jakarta, Rabu (15/3).
PPNI berharap aspirasi dan tuntutan dalam aksi demo ribuan perawat besok (16/3), bisa ditindaklanjuti DPR RI bersama pemerintah agar masyarakat menerima pelayanan kesehatan yang profesional, aman serta manusiawi oleh perawat.
BACA JUGA: PPNI Terapkan Standar Diagnosis Bertaraf Internasional
“Hal ini juga berkontribusi mengurangi keresahan di kalangan profesi perawat Indonesia yang diharapkan mengisi pembangunan kesehatan,” imbuhnya.
Perawat, kata Harif, sebagai profesi yang dibekali dengan keilmuan khusus berasal dari pendidikan tinggi dan etika profesi serta syarat-syarat praktik yang aman bagi masyarakat.
BACA JUGA: Depresi, Perawat Ajak Anaknya Lompat Dari Atap Toko
Ini merupakan unsur utama dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarkat khususnya rakyat Indonesia.
Hal tersebut, terangnya, dikuatkan lagi dengan disahkannya UU No. 38 tahun 2014 tentang keperawatan yang menempatkan perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan dalam pelayanan kesehatan.
Pada 2014 PPNI telah mengumpulkan data di 15 provinsi, di mana terdapat 11.300 orang perawat yang menjadi tenaga honor dan TKS.
Data itu diperkirakan bisa lebih banyaj
Kebanyakan mereka telah lebih dari lima tahun bekerja sebagai perawat di Instansi pelayanan kesehatan milik pemerintah (Rumah Sakit dan Puskesmas).
“Bahkan di puskesmas angka honor dan TKS mencapai lebih dari 40 persen dari seluruh tenaga kesehatan di puskesmas tersebut,” ungkap Harif.
Kondisi tersebut, menurut Harif, sangat menyedihkan sekaligus mengkhawatirkan bagi profesi perawat di Indonesia.
Di sisi lain tenaga kesehatan yang lain seperti dokter, dokter gigi, bidan, guru dan lain-lain telah mendapat kepastian untuk diangkat menjadi PNS oleh kebijakan negara. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad