Merasa Tak Bersalah, Ketua IPW Beri Tantangan kepada Polda Sulsel

Kamis, 09 Maret 2023 – 01:30 WIB
Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Ilustrasi Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menantang Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menangkapnya terkait kasus dugaan pemalsuan keterangan produksi pasal 159 UU Minerba yang menjerat mantan petinggi PT. CLM Helmut Hermawan

"Siap ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra yang akan melayangkan surat panggilan saksi kedua sebagai saksi tersangka mantan PT. CLM Helmut Hermawan," kata dia dalam siaran pers, Rabu (8/3).

BACA JUGA: Sugeng IPW Seharusnya Hadiri Panggilan Polisi, Jangan Merasa Kebal Hukum

Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Ditkrimsus Polda Sulsel untuk datang menghadap Kompol Herly Purnama pada Kamis (1/3).

Namun, Sugeng mengaku tidak datang dikarenakan surat panggilan merupakan penyalahgunaan wewenang serta sebagai bentuk intimidasi terhadap penyampaian pendapat.

BACA JUGA: IPW Siap Buka-bukaan kepada KPK soal Kasus Helmut Hermawan

Dia mengaku tidak datang karena surat panggilan tidak profesional, di mana pada Kamis itu adalah 2 Maret 2023 dan 1 Maret 2023 adalah Rabu.

Sugeng menyatakan ketidakprofesionalan dari Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra itu telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

BACA JUGA: Dipanggil Polda Sulsel Terkait Helmut Mermawan, IPW Makin Curiga Ada Kriminalisasi

"Sengaja tidak hadir karena memang tidak tahu terkait peristiwa pidana, tempat kejadian, waktu kejadian pidana yang dilaporkan pada 16 November 2022 dengan LP 421 tersebut," kata dia.

Sugeng mengaku hanya memberikan pendapat dalam siaran pers pada 23 februari 2023 sebagai tanggung jawab IPW yang mengkritisi kinerja Dirkrimsus Kombes Helmi Kwarta Kusuma.

Sugeng menganggap Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra tidak profesional, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar kode etik.

Sugeng juga mengaku informasi penangkapan dirinya diketahui melalui kuasa hukum Helmut Hermawan, Tajuddin. Bahkan ada tiga kuasa hukum Helmut yang dipanggil di Polres Malili, Polda Sulsel.

"Tindakan dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma yang arogan, sewenang wenang, dan serta menyalahgunakan kewenangan justru sedang menguji program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," jelas dia.

Seperti diketahui, Sugeng tidak memenuhi panggilan pertama Polda Sulawesi Selatan terkait tersangka mantan PT. CLM Helmut Hermawan dalam perkara pemalsuan keterangan produksi pasal 159 UU Minerba.

Polda Sulsel pun mengonfirmasi telah mengirimkan panggilan kedua kepada Sugeng. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Helmut Hermawan Ditersangkakan, IPW Endus Aroma Kriminalisasi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler