jpnn.com - SORONG - Sungguh keterlaluan perbuatan yang dilakukan Etto, remaja pengangguran itu tega memukul pekerja seks komersial (PSK) berinisial Lin yang baru saja melayaninya di kamar Wisma di lokalisasi Malanu.
Remaja itu mengaku kecewa dan marah sehingga melampiaskannya dengan menganiaya korban. Ia memukul wajah PSK itu dengan mengepalkan tangannya. Penganiayaan tersebut dilakukannya, Minggu (15/6) pukul 01.00 WIT. Akibat perbuatannya, ia harus berurusan dengan polisi dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Sorong Timur.
BACA JUGA: Debat soal Capres Berujung Pengeroyokan
Korban melaporkannya karena merasa keberatan dan tidak terima baik atas pemukulan yang dialaminya. Sesuai pengakuan tersangka, kronologis kejadian berawal saat ia datang ke Wisma lokalisasi tempat korban "bekerja".
Bertemu dengan korban, kemudian dia melakukan transaksi untuk melayaninya di dalam kamar, setelah adanya persetujuan, keduanya pun masuk ke dalam kamar.
BACA JUGA: Perampok Cekik Nenek sampai Tewas
"Saya ketemu sama dia (korban, Red) sudah sepakat begini kita masuk kamar, tapi ya begitu sudah, saya pukul dia," ÃÂkatanya.
Diakuinya, dia marah karena korban tidak melayaninya sepenuh hati, karena saat sedang melakukan sesuatu, ternyata korban mendorong badan korban. Padahal dia mengaku belum sampai selesai seperti kesepakatan yang sebelumnya disetujui.
BACA JUGA: Melerai Orang Berkelahi, Satpam Malah Tewas Dibantai
"Sementara "main" dia dorong badan saya, makanya saya pukul dia. Tapi tidak terluka, cuma pukul saja," imbuhnya.
Sementara itu, menurut laporan korban, karena tidak terima dipukul saat berada di dalam kamar tanpa sebab yang jelas. Korban kemudian meminta bantuan sekuriti dan warga sekitar untuk mengamankan pelaku. Pelaku yang hendak pergi dalam kamar korban selanjutnya diamankan sekuriti yang langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Kapolsek Sorong Timur AKP Chandra Ismawanto menyampaikan, pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan dan sementara kasusnya sedang dalam proses pemeriksaan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejar Pemakai Sabu, Polisi Diteriaki Maling
Redaktur : Tim Redaksi