JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duaji mengaku belum tahu kalau namanya masuk dalam daftar caleg Partai Bulan Bintang (PBB) ke KPU RI. Menurutnya, PBB tidak pernah menginformasikan hal tersebut kepadanya.
"Ini kan masih rahasia. Tapi kalau partai memerintahkan, saya jalankan," ujar Susno di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Saat ditanya mengenai kasus hukum yang menimpa dirinya, Susno mengaku tidak khawatir hal tersebut akan menggangu pencalonannya. Ia mengklaim kasusnya telah selesai dan tidak lagi berstatus sebagai terpidana.
Di tempat yang sama, Ketua Majelis Syuro PBB Yusril Izha Mahendra mengatakan bahwa vonis terhadap Susno telah batal demi hukum. Karena itu PBB tidak ragu memasukan nama Susno dalam daftar caleg.
"Sikap PBB clear karena putusan Pak Susno tak dapat dijalankan maka batal demi hukum dan dianggap tdak pernah ada," ujar Yusril.
Pakar hukum tata negara ini menilai bahwa polemik mengenai status hukum Susno diciptakan orang-orang yang berniat mendzalimi mantan Kapolda Jawa Barat itu. Menurutnya, sudah jelas vonis terhadap Susno batal demi hukum.
"Cara-cara seperti ini pendzaliman. Kalau kesalahan ada pada hakim kenapa ditumpahkan kepada Pak Susno. Kesalahan jelas pada pembuat keputusan. Kalau batal demi hukum nggak usah kita cari kesalahan," tegas Yusril. (dil/jpnn)
"Ini kan masih rahasia. Tapi kalau partai memerintahkan, saya jalankan," ujar Susno di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Saat ditanya mengenai kasus hukum yang menimpa dirinya, Susno mengaku tidak khawatir hal tersebut akan menggangu pencalonannya. Ia mengklaim kasusnya telah selesai dan tidak lagi berstatus sebagai terpidana.
Di tempat yang sama, Ketua Majelis Syuro PBB Yusril Izha Mahendra mengatakan bahwa vonis terhadap Susno telah batal demi hukum. Karena itu PBB tidak ragu memasukan nama Susno dalam daftar caleg.
"Sikap PBB clear karena putusan Pak Susno tak dapat dijalankan maka batal demi hukum dan dianggap tdak pernah ada," ujar Yusril.
Pakar hukum tata negara ini menilai bahwa polemik mengenai status hukum Susno diciptakan orang-orang yang berniat mendzalimi mantan Kapolda Jawa Barat itu. Menurutnya, sudah jelas vonis terhadap Susno batal demi hukum.
"Cara-cara seperti ini pendzaliman. Kalau kesalahan ada pada hakim kenapa ditumpahkan kepada Pak Susno. Kesalahan jelas pada pembuat keputusan. Kalau batal demi hukum nggak usah kita cari kesalahan," tegas Yusril. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jazuli Dicecar Soal Rumah Luthfi di Condet
Redaktur : Tim Redaksi