jpnn.com - MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar Sidang Lokasi di atas lahan sengketa yang berlokasi di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (9/1). Dalam sidang tersebut, Ni Komang Sukanti, seorang janda beranak enam histeris di hadapan hakim. Dia meminta agar tanah milik keluarganya dikembalikan kepadanya.
Sukanti menggugat PT Paramount Serpong, salah satu perusahaan pengembang besar di wilayah Tangerang. Sukanti merasa lokasi tanah miliknya seluas 1. 079 meter persegi dicaplok pengembang dan tidak mendapatkan apa-apa.
BACA JUGA: Kejagung Sita Dua Ruko Udar di PGC
Dia sempat bersitegang dengan dan saling beradu mulut dengan pihak Paramount Serpong yang merasa bersikeras tidak mengakui kepemilikan tanah Sukanti. Meski penggugat sudah menunjukkan sejumlah bukti dan surat-surat kepemilikan serta saksi-saksi yang menghuni dan mengerjakan lahan miliknya itu selama puluhan tahun, pihak pengembang tetap bertahan.
Saat mengikuti sidang, Sukanti ditemani enam orang anaknya. Sidang lapangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten dilakukan, sebagai pembuktian batas tanah sengketa yang terletak di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. “ Anak saya sampai tak bisa melanjutkan kuliah karena persoalan ini. Sebab kami harus mondar-mandir mengurusi tanah ini,” ujar Sukanti.
BACA JUGA: Daerah Bebas Motor Diperpanjang hingga Blok M
Menurut Komang, kasus sengketa tanah ini berawal dari pencaplokan tanah miliknya oleh pengembang pada tahun 2010 lalu . Saat ini lahan sengketa tersebut telah berdiri bangunan ruko dan jalan.
Karenanya, Komang mengajukan gugatan perdata ke PN Tangerang dengan tuntutan materiil senilai Rp10 miliar dan in materiil senilai Rp 20 miliar rupiah.
BACA JUGA: Dewan Malu Video Sepasang Pelajar Bekasi jadi Heboh
Sementara itu, pengacara PT Paramount Serpong Herman Zakaria enggan menjawab mengenai gugatan Komang. “Saya tak ingin komentar, lihat saja nanti di persidangan,” ujarnya
Kasubsi BPN Tangerang Asep, sebagai pihak turut tergugat, ketika dimintai keterangannya, tidak bisa menjelaskan posisi dan letak kepemilikan tanah. Menurut Asep, dalam pengarsipan BPN, tanah sengketa tersebut belum pernah diukur secara resmi oleh pihak BPN. “Sampai hari ini, kami tidak mengetahui keberadaan tanah ini. Tidak ada dokumen di saya,” ujar Asep.
Namun anehnya, perumahan elit dan ruko telah berdiri di lokasi. “Kalau untuk urusan pembangunan, kami tidak dilibatkan dalam pengurusan tanah,” kilah Asep.
Sedangkan Ketua Majelas Hakim Herdi AgustenMengatakan, sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda kesimpulan. “Jadi kita akan minta kamis pekan depan kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat termasuk keterangan dari saksi ,” tuturnya. (rm/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindir Bekasi Lewat Iklan, @IndosatMania Balik Dihujat
Redaktur : Tim Redaksi