Demikian dikatakan Tommy melalui pengacaranya, Tito Hananta Kusuma di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/6). Namun Tito belum mengungkap secara rinci ancaman seperti apa dan dari siapa yang diterima kliennya itu.
"Yang jelas dia merasa tidak nyaman. Saya juga tidak mau dikatakan menuduh nanti," kilah Tito.
Menurutnya, rencana mengajukan perlindungan bagi Tommy kepada LPSK masih dipertimbangkan dan kubu Tommy masih akan melihat perkembangannya kedepan. "Saya juga akan mempertimbangkan klien saya untuk mendapat perlindungan dari LPSK," ujar Tito Hananta.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Tommy juga resmi mengajukan permohonan untuk diizinkan melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK. Gratifikasi itu adalah uang yang diterima Tommy dari James Gunarjo senilai Rp280 juta yang terdiri dari pemberian dari James Rp180 juta dan pelunasan hutang James Rp100 juta.
Laporan ini menurut Tito sudah diterima oleh KPK per hari ini. "Dia kan masih PNS Ditjen Pajak, dia berhak menyampaikan laporan gratifikasi. Karena sesuai Undang-undang Tipikor, gratifikasi bisa dilaporkan dalam waktu 30 hari setelah menerimanya," jelas Tito menambahkan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Nasihati Anas agar Tetap Kuat
Redaktur : Tim Redaksi