Merasa Uang dan Deposito Lenyap, Nasabah Gugat BCA ke PN Jakpus

Rabu, 17 Mei 2023 – 22:09 WIB
Warga Rangkasbitung, Lebak, Banten, Minarni dan Sunardi Sutiaman, menggugat Bank Central Asia (BCA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Warga Rangkasbitung, Lebak, Banten, Minarni dan Sunardi Sutiaman, menggugat Bank Central Asia (BCA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan penasihat hukum mereka dengan harapan BCA mengembalikan uang simpanan kedua kliennya dengan total Rp 6,35 miliar.

"Tabungan dan deposito klien kami lenyap atas ulah karyawan BCA sendiri. Namun, pihak BCA sampai sekarang belum juga mengembalikan tabungan klien kami," kata Janner Sinaga didampingi Victor Steven P. C. Sianturi, penasihat hukum kedua nasabah, melalui keterangan tertulis, Rabu (17/5)

BACA JUGA: Peringati Hari Bumi 2023, BCA Life Tanam 1.999 Pohon Mangrove

Minarni, 86 tahun, adalah nasabah BCA KCP Rangkasbitung sejak 2008. Dia memiliki simpanan sebesar Rp6.205.054.288 yang terdiri atas tabungan Rp5.005.054.288 dan dua deposito sejak 2014 masing-masing sebesar Rp600 juta.

Sedangkan Sunardi Sutiaman, dia memiliki deposito di BCA KCP Rangkasbitung sejak 2014. Uang yang dia simpan sebesar Rp150 juta. Jadi, total tabungan kedua nasabah itu adalah Rp6,35 miliar.

BACA JUGA: Pendapatan Premi BCA Life Capai Rp 1,4 triliun

Namun, pada November 2017, deposito mereka diketahui raib. Saldo tabungan Minarni diketahui hanya tersisa puluhan ribu rupiah. Deposito keduanya tidak terdata di bank tersebut.

"Hilangnya deposito dan tabungan mereka baru diketahui tiga tahun setelah tindak pidana dilakukan," kata Victor.

BACA JUGA: Salurkan KUR untuk Pengusaha Laundry, Triton MLC & Indonesia Gandeng BCA

Minarni lantas melaporkan kehilangan pada 11 Januari. Namun ternyata BCA lebih dulu melaporkan kasus ini kepada penegak hukum dan menetapkan ER, karyawan BCA, sebagai tersangka pada 2018.

"ER telah diadili dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara pada 17 September 2018," kata Victor.

Pascaputusan pengadilan, BCA ternyata tak serta-merta mengembalikan uang Minarni dan Sunardi yang raib. Padahal, Victor menyatakan raibnya uang kliennya tak lepas dari perbuatan ER yang tidak sesuai prosedur operasi standar (SOP) dalam menjalankan tugas sebagai karyawan BCA.

"Perbuatan ER terjadi akibat lemahnya SOP maupun kelalaian pihak bank melakukan pengawasan terhadap kinerja karyawan," kata Victor.

Untuk itu, dia menuntut BCA bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Minarni dan Sunardi. Namun, hingga putusan Pengadilan Tinggi Banten pada 17 September 2018 kepada ER, tidak ada upaya persuasif dari BCA untuk menyelesaikan kerugian yang diderita Minarni dan Sunardi.

"Hingga gugatan yang diajukan pada 11 Mei 2023, pihak BCA belum juga menyelesaikan kerugian dari klien kami," kata dia.

Pihak korban sudah mengajukan permohonan klarifikasi sejak 8 Maret 2023. Klarifikasi terkait hilangnya data nasabah kepada Direksi BCA. Namun, pihak BCA tidak menanggapi.

Penasihat hukum lantas mengajukan somasi pertama pada 29 Maret 2023, yang kemudian oleh BCA ditanggapi pada 30 Maret 2023, tetapi belum menyentuh substansi permasalahan terkait solusi kerugian yang diderita oleh Minarni dan Sunardi.

Korban lantas mengajukan somasi kedua pada 5 April 2023.

"Hingga gugatan diajukan, pihak BCA tak menanggapi," kata Janner.

Selanjutnya, korban mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan.

Penasihat Hukum meminta pertanggungjawaban BCA atas kelalaian karyawan yang menimbulkan nasabah. Kali ini penasihat hukum mengajukan gugatan sesuai asas Vicarious Liability sesuai Pasal 1367 KUHPerdata, Undang-undang Perbankan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

"Klien kami telah berusia lanjut sehingga memerlukan pengembalian dana tersebut untuk biaya pengobatan dan perawatan hari tua. Klien kami menunggu iktikad baik dan upaya persuasif pihak BCA untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata dia (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beragam Kegiatan Sosial Warnai Perayaan HUT ke-66 BCA


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler