Merasa Vonis Hakim Kelewatan, Neneng Ajukan Banding

Senin, 18 Maret 2013 – 12:32 WIB
JAKARTA - Pihak terdakwa korupsi PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Istri M Nazaruddin ini divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.

"Kami belum mendapatkan salinan putusan. Ada rencana sepertinya kita mau mengajukan banding," kata kuasa hukum Neneng, Rufinus Hutahuruk saat dihubungi wartawan, Senin (19/3).

Rufinus menilai keputusan hakim memonis Neneng enam tahun penjara sudah kelewatan. Ia pun mengatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini sudah tidak benar.

"Proses persidangannya kita lihat juga. Neneng ini siapa sih, apa dia bisa mempengaruhi menteri, pejabat pemerintahan? Coba dilihatlah. Ini kan penegakan hukum yang sudah tidak benar. Kemana struktur hukum keadilannya?" tanya Rufinus.

Dia pun menilai putusan Hakim Tipikor sangat tendensius. "Saya senang korupsi diberantas, tapi jangan balas dendam. Putusan ini saya lihat sangat tendesius," paparnya.

Seperti diberitakan, Neneng Sri Wahyuni divonis enam tahun penjara,  Kamis (14/3) Majelis menilai Neneng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan pertama dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang  31 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Neneng Sri Wahyuni, penjara selama enam tahun, dan pidana denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka ganti enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti, membacakan amar putusan, Kamis (14/3).

Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Neneng, untuk membayar uang pengganti Rp800 juta. Selambat-lambatnya, uang itu harus dibayar satu bulan setelah keputusan memeroleh kekuatan hukum tetap.

Kalau Neneng tidak membayar, maka maka harta kekayaan disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti. Dan apabila tidak memenuhi, maka hukuman bagi Neneng akan ditambah setahun penjara lagi.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sawah Djoko di Bali 80 Hektar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler