jpnn.com, JAKARTA - Pengemudi Mercy yang menabrak pesepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/3) pagi masih diburu polisi.
Pihak kepolisian membidik pelaku dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelaku tabrak lari yang mengendari mobil Mercy nomor polisi B 1728 SAQ itu pun terancam hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
"Kalau tabrak lari (dikenakan) Pasal 312 , ancamannya tiga tahun (penjara)," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Bin Gakkum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fahri Siregar kepada wartawan, Jumat (12/3).
BACA JUGA: Pengemudi Mercy Pelaku Tabrak Lari di Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi, Oh Ternyata
AKBP Fahri menegaskan bahwa perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pidana.
Oleh karena itu, ujar dia, pelaku bisa saja dijerat dengan Pasal 312 UU 22/2009.
BACA JUGA: Bang Neta PW Minta Polri Intensifkan Patroli Sikat Geng Motor
"Pidana jelas. Karena kan kecelakaan lalu lintas, apalagi ini tabrak lari," ungkap Fahri.
Hanya saja, Fahri mengatakan pihaknya akan melihat kronologi lengkap kejadian untuk menerapkan pasal terhadap pengemudi mobil mewah pabrikan asal Jerman tersebut.
"Kalau dia (pengemudi) tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan ke pihak kepolisian, itu bisa dikategorikan sebagai tabrak lari," katanya.
Seperti diketahui, peristiwa mobil Mercy menabrak pesepeda di kawasan Bundaran HI, Jakpus, terjadi pagi tadi.
Saat ini, korban yang mengalami luka di bagian rusuk masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Sampai saat ini, kami lihat dari kejadian ya jelas bahwa setelah kejadian itu dia (pelaku) tidak memberikan pertolongan. Dia juga tidak menghentikan kendaraannya,” pungkas Fahri. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama