Merdeka Belajar jadi Merek Dagang, Pengamat: Implikasinya ke Hukum

Senin, 13 Juli 2020 – 13:24 WIB
Pengamat Pendidkan dari Taman Siswa Darmaningtyas saat diskusi daring. Foto: tangkapan layar/mesya

jpnn.com, JAKARTA - Kontroversi masalah jargon Merdeka Belajar yang ternyata sudah didaftarkan sebagai merek dagang PT Sekolah Cikal ke Kemenkum HAM, jadi sorotan Pengamat dan Praktisi Pendidikan dari Taman Siswa, Darmaningtyas.

Dia menilai akan berbahaya bila konsep Merdeka Belajar dikapitalisasi. Sebab, dampaknya akan berujung kepada sanksi hukum.

BACA JUGA: Merdeka Belajar jadi Merek Dagang, Federasi Guru Takut Dimintai Royalti

"Begitu Merdeka Belajar jadi merek dagang suatu perusahaan pendidkan swasta nasional, implikasinya pasti ke hukum. Siapapun yang menggunakan istilah tersebut implikasinya ke hukum. Inilah sisi negatif dari kapitalisasi pendidikan,” kata Tyas, sapaan akrab Darmaningtyas dalam diskusi daring yang dibesut Vox Point Indonesia baru-baru ini.

Dia menjelaskan, kalau pemakaian suatu nama tidak membayar royalti, mungkin itu tidak ada masalah.

BACA JUGA: Komisi X Bakal Cecar Nadiem Makarim dan Najelaa Shihab soal Merdeka Belajar

Namun, ketika itu berimplikasi misalnya pada royalti yang harus dibayar Negara, dalam hal ini kemendikbud, maka itu jadi masalah. Karena kemendikbud juga menggunakan jargon Merdeka Belajar.

"Saya berdiskusi dengan teman-teman dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Mereka mengucapkan, Konsep Merdeka Belajar, Kampus Merdeka atau Merdeka Kuliah itu ternyata itu sudah digagas Rektor Universitas Terbuka (UT) pertama, Setiadi. Bahkan konsep UT itu bukan cuma pendidikan jarak jauh tetapi sistemnya terbuka. Jadi orang-orang yang tidak lulus SMA pun bisa daftar UT selama punya kemampuan," tuturnya.

BACA JUGA: Sikap Munarman FPI Tegas, Tetap Menolak!

Jadi, menurut Darmaningtyas, Merdeka Belajar merupakan konsep pendidikan yang sudah lama, di era 70-an sampai 80-an.

"Persoalan yang terjadi di era Mendikbud Nadiem Makarim ini apakah ada proses kapitalisasi itu. Yang bisa jelaskan itu hanya dua orang yaitu Nadiem dan Najelaa Shihab sebagai founder PT Sekolah Cikal yang memiliki merek dagang Merdeka Belajar," ucapnya.

Dikatakan, jika itu sesuatu yang sifatnya milik publik tetapi kemudian dipakai untuk produk suatu perusahaan implikasinya cukup luas.

Sebab, siapapun yang pakai istilah Merdeka Belajar atau Belajar Merdeka akan kena saksi hukum. Ini salah satu sisi negatif dari kapitalisasi ilmu pengetahuan dan sangat dikhawatirkan.

"Ini perlu dijelaskan oleh Founder PT Sekolah Cikal sebagai pemegang merek dagang Merdeka Belajar," tegasnya

"Bisa saja Founder Sekolah Cikal tidak mengambil royalti. Mungkin saat konsep Merdeka Belajar ditawarkan kepada Mendikbud Nadiem dan diterima. Kalau cuma sebatas itu mungkin tidak masalah. Yang jadi masalah ketika diterimanya itu kemudian perusahaannya mendapatkan kompensasi dari dana APBN," sambungnya.

Menurut Tyas, substansi Merdeka Belajar Ki Hadjar Dewantara adalah pendidikan itu harus memberikan kebebasan kepada minat dan bakat murid. Butet Kertarajasa, salah satu lulusan Taman Siswa. Taman Siswa itu dibuat menyenangkan.

Murid-murid bisa memilih kegiatan sesuai bidang yang diminati. Sedangkan guru hanya jadi pamong karena khusus ngemong keinginan dan minat siswa.

"Jadi sekolah itu jadi taman belajar yang menyenangkan," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler