JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menyidangkan perkara sengketa merk Cap Kaki Tiga yang diajukan warga negara Inggris, Russel Vince karena dianggap menyerupai lambang negara Isle of Man. Persidangan kali ini menggagendakan keterangan sejumlah saksi Hak Karya Intelektual (HKI) dari Universitas Padjajaran, Miranda Ayu dan Tantio Adji Ariyanto.
Dalam kesaksiannya, Miranda Ayu menyatakan bahwa pembatalan merek Cap Kaki Tiga bisa dilakukan apabila merek tersebut menyerupai lambang dari suatu negara. Setiap pihak yang berkepentingan terhadap merek tersebut, kata dia, mulai dari pemerintah secara resmi maupun warga negara secara perorangan memiliki hak untuk menggugat pembatalan.
"Dalam kasus cap kaki tiga, saya melihat sendiri ada lambang kaki tiga di bendera, kartu pos, dan uang koin dari Negara Isle of Man. Jadi pihak yang berkepentingan dengan Isle of Man berhak melakukan gugatan, apabila simbol mereka dipakai untuk suatu produk komersial," ujar Miranda saat memberikan kesaksian di Pengadilan Niaga, Jakarta, Selasa (5/3).
Ahli dalam Hak Karya Intelektual (HKI) yang juga ahli hukum tata negara itu menjelaskan, negara yang memilik lambang negara atau simbol ini, memiliki perlindungan khusus. Hal itu diatur dalam UU nomor 24 tahun 2009 tentang lambang negara. Karena itu, imbuh dia, Indonesia sebagai negara yang menghargai hak karya cipta, wajib juga memberikan perlindungan meskipun itu terhadap negara asing.
"Prinsipnya Indonesia wajib melindungi hak karya negara lain, apabila pelanggaran tersebut terjadi di Indonesia. Kasus pelanggaran lambang cap kaki tiga kebetulan terjadi di Indonesia. Jadi otomatis perlu dilindungi, dan hak warga negara Isle of Man harus mendapatkan haknya," katanya.
Sementara itu, saksi ahli lainnya, Tantio Adji Ariyanto, menerangkan, gambar antara cap kaki tiga dengan lambang negara Isle of Man merupakan gambar yang sama. Ide dasar pembuatan gambar adalah sama, yakni kaki sebanyak tiga kaki yang ditekuk. Kemudian, pada tumit dari ke tiga kaki sama-sama ada gambar bintangnya.
"Dari dua keterangan saya itu sudah dapat membuktikan, bahwa gambar cap kaki tiga merupakan hasil jiplakan dari lambang negara Isle of Man," tegas tantio Adji Ariyanto.
Tantio menilai, jika ada pihak-pihak yang mengatakan kedua gambar tersebut tidak sama, hal itu hanya akal-akalan saja. Dari keilmuan seni rupa yang dikuasainya, sebuah karya yang sama merupakan pelanggaran. Bisa pelanggaran etika, bahkan juga bisa pelanggaran hukum.
"Ini memang wajar ada sengketa saling tuntut, karena gambar kaki tiga memang sama," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Russel Vince, Previany Annisa Rellina, mengatakan pihaknya dalam persidangan kali ini sengaja menghadirkan saksi ahli sebanyak dua orang. Ini sebagai tindak lanjut dihadirkannya saksi fakta pada persidangan pekan lalu.
Saksi ahli yang dihadirkan ini berasal dari akademisi, dan mereka merupakan ahli dalam bidang desain grafis dan hak karya intelektual.
"Saya berharap kehadiran dua saksi ini bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara nanti," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, warga negara Inggris, Russel Vince, menggugat merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar atas nama Wen Ken Drug Pte Ltd. Gugatan tersebut berdasarkan antara lain Pasal 6 ayat (3) huruf b Undang-Undang No. 15 tahun 2001 ("UU Merek").
Logo cap kaki tiga sebagaimana terdaftar dalam sertifikat-sertifikat merek milik Wen Ken Drug merupakan tiruan atau menyerupai Lambang "Isle of Man" yang digunakan dalam atribut dan atau mata uang, di mana Isle of Man berdiri jauh sebelum merek cap kaki tiga terdaftar di Indonesia.
Penggugat selaku warga negara Inggris sangat berkeberatan dengan adanya penggunaan lambang Isle of Man tanpa izin yang mana lambang tersebut digunakan tergugat sebagai merek cap kaki tiga. Bahkan lambang Isle of Man tersebut saat ini menjadi obyek sengketa, yang mana seolah-olah yang bersengketa adalah Isle of Man.(fuz/jpnn)
Dalam kesaksiannya, Miranda Ayu menyatakan bahwa pembatalan merek Cap Kaki Tiga bisa dilakukan apabila merek tersebut menyerupai lambang dari suatu negara. Setiap pihak yang berkepentingan terhadap merek tersebut, kata dia, mulai dari pemerintah secara resmi maupun warga negara secara perorangan memiliki hak untuk menggugat pembatalan.
"Dalam kasus cap kaki tiga, saya melihat sendiri ada lambang kaki tiga di bendera, kartu pos, dan uang koin dari Negara Isle of Man. Jadi pihak yang berkepentingan dengan Isle of Man berhak melakukan gugatan, apabila simbol mereka dipakai untuk suatu produk komersial," ujar Miranda saat memberikan kesaksian di Pengadilan Niaga, Jakarta, Selasa (5/3).
Ahli dalam Hak Karya Intelektual (HKI) yang juga ahli hukum tata negara itu menjelaskan, negara yang memilik lambang negara atau simbol ini, memiliki perlindungan khusus. Hal itu diatur dalam UU nomor 24 tahun 2009 tentang lambang negara. Karena itu, imbuh dia, Indonesia sebagai negara yang menghargai hak karya cipta, wajib juga memberikan perlindungan meskipun itu terhadap negara asing.
"Prinsipnya Indonesia wajib melindungi hak karya negara lain, apabila pelanggaran tersebut terjadi di Indonesia. Kasus pelanggaran lambang cap kaki tiga kebetulan terjadi di Indonesia. Jadi otomatis perlu dilindungi, dan hak warga negara Isle of Man harus mendapatkan haknya," katanya.
Sementara itu, saksi ahli lainnya, Tantio Adji Ariyanto, menerangkan, gambar antara cap kaki tiga dengan lambang negara Isle of Man merupakan gambar yang sama. Ide dasar pembuatan gambar adalah sama, yakni kaki sebanyak tiga kaki yang ditekuk. Kemudian, pada tumit dari ke tiga kaki sama-sama ada gambar bintangnya.
"Dari dua keterangan saya itu sudah dapat membuktikan, bahwa gambar cap kaki tiga merupakan hasil jiplakan dari lambang negara Isle of Man," tegas tantio Adji Ariyanto.
Tantio menilai, jika ada pihak-pihak yang mengatakan kedua gambar tersebut tidak sama, hal itu hanya akal-akalan saja. Dari keilmuan seni rupa yang dikuasainya, sebuah karya yang sama merupakan pelanggaran. Bisa pelanggaran etika, bahkan juga bisa pelanggaran hukum.
"Ini memang wajar ada sengketa saling tuntut, karena gambar kaki tiga memang sama," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Russel Vince, Previany Annisa Rellina, mengatakan pihaknya dalam persidangan kali ini sengaja menghadirkan saksi ahli sebanyak dua orang. Ini sebagai tindak lanjut dihadirkannya saksi fakta pada persidangan pekan lalu.
Saksi ahli yang dihadirkan ini berasal dari akademisi, dan mereka merupakan ahli dalam bidang desain grafis dan hak karya intelektual.
"Saya berharap kehadiran dua saksi ini bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara nanti," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, warga negara Inggris, Russel Vince, menggugat merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar atas nama Wen Ken Drug Pte Ltd. Gugatan tersebut berdasarkan antara lain Pasal 6 ayat (3) huruf b Undang-Undang No. 15 tahun 2001 ("UU Merek").
Logo cap kaki tiga sebagaimana terdaftar dalam sertifikat-sertifikat merek milik Wen Ken Drug merupakan tiruan atau menyerupai Lambang "Isle of Man" yang digunakan dalam atribut dan atau mata uang, di mana Isle of Man berdiri jauh sebelum merek cap kaki tiga terdaftar di Indonesia.
Penggugat selaku warga negara Inggris sangat berkeberatan dengan adanya penggunaan lambang Isle of Man tanpa izin yang mana lambang tersebut digunakan tergugat sebagai merek cap kaki tiga. Bahkan lambang Isle of Man tersebut saat ini menjadi obyek sengketa, yang mana seolah-olah yang bersengketa adalah Isle of Man.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Sulthan Tour Diduga Bersembunyi di Kantor Polisi
Redaktur : Tim Redaksi