Meresahkan, Arena Perjudian Di Perumahan Digerebek Polisi

Kamis, 28 Januari 2016 – 12:13 WIB
Dua tersangka diamankan bersama barang bukti. Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - LUBUKBAJA - Sebuah rumah di kawasan Griya Permata, RKP Batuaji digrebek polisi, Selasa (26/1) malam. Rumah itu disinyalir sebagai lokasi judi gelper yang meresahkan warga sekitar. Empat orang diamankan, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Barelang.

Tersangka yang diamankan adalah Seswanto, buruh bangunan yang saat itu tertangkap tangan sedang menukar uang dengan kasir usai bermain. Sementara kasir adalah Naulia Dema yang dari tangannya diamankan hampir satu juta uang tunai.

BACA JUGA: Kompor Meledak, Rumah Makan Cun Fen 2 Ludes

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buana Ditta Ilafi mengatakan penggrebekan dilakukan setelah adanya informasi warga. Dimana warga sekitar terutama ibu-ibu merasa khawatir atas keberadaan arena perjudian dikawasan perumahan tersebut.

Apalagi, permainan itu menyasar suami dan anak-anak mereka.

BACA JUGA: Revitalisasi Teluk Benoa Akan Terapkan Filosofi Tri Hita Karana

"Jadi atas informasi itu anggota kita turun dan menyamar sebagai pemain. Disana kita menemukan satu unit mesin ikan untuk judi," kata Yoga seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Rabu.

Menurut dia, saat penggrebekan berlangsung terdapat beberapa orang pemain. Namun, para warga yang hendak bermain langsung bubar setelah mengetahui adanya polisi. Dari penggrebekan, pihaknya mengamankan empat orang. Dua orang diantaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sebab saat itu mereka sedang melakukan transaksi dan  menemukan bukti uang Rp 100 ribu.

BACA JUGA: Bensin 650 Liter Terbakar, Pikap Gosong, Nih Fotonya...

"Kita menetapkan seorang pemain berinisial S sebagai tersangka, dan satu orang lagi kasir, inisial ND. Mereka dikenakan pasal 303 kuhap tentang perjudian," ujarnya.

Sementara pemilik rumah atau pengelola gelper SD berhasil melarikan diri, sehingga dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai saksi JS dan MS.

"Kita juga menemukan uang tunai sebanyak Rp 893 ribu, enam unit ponsel, tiga buah dompet, serta satu buah mesin judi," sebut Yoga.

Dilanjutkan Yoga adanya praktek perjudian dikawasan pemukiman warga merupakan modus baru yang dilakukan para pemain judi memulai usaha.

"Kita himbau kepada masyarakat, jangan coba-coba memulai usaha judi seperti ini. Kita akan langsung tindak," jelas Yoga.

Yoga juga menegaskan, pihaknya tak pernah tembang pilih untuk memberantas unsur perjudian di kota Batam. "Jika ada informasi, silahkan lapor ke kita. Kita akan proses," katanya. 

Sementara itu, Seswanto mengakui dirinya hanya sebagai pemain. Ia juga berdalih baru pertama kali mencoba bermain gelper. "Baru pertama, tapi langsung ditangkap," terang pekerja bangunan ini kepada awak media.

Begitu juga yang disampai Naulia. Perempuan berusia 30 tahun ini enggan memberi keterangan terkait penangkapan dan perjudian tersebut. "Saya baru bekerja tiga hari. Jadi tak tahu apa-apa," sebut Naulia.(she/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ISIS Palsu Bikin Geger Smansa Bali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler