Meresahkan, Lokalisasi Diminta Ditutup

Kamis, 19 Mei 2011 – 14:29 WIB
KUALA PEMBUANG – Keberadaan lokalisasi prostitusi di Pal 69 ruas jalan penghubung Sampit-Pangkalan Bun di wilayah Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan dinilai sangat meresahkan wargaMenurut warga, Pemkab Seruyan sengaja memberikan izin keberadaan lokalisasi meski warga tidak menghendaki adanya tempat mesum itu di kampung mereka.

Sejumlah warga menyebutkan keberadaan lokalisasi ini memang tidak mengganggu keamanan dan ketertiban

BACA JUGA: Cekcok Soal HP, Polisi Tembak Istri Siri

Hanya saja, keberadaannya sangat mencoreng karena berada di tengah masyarakat Seruyan yang dikenal sangat agamais
Karena itu, diharapkan pemerintah melakukan penertiban atau meminta pengelola lokalisasi agar mau pindah ke lokasi di luar Kabupaten Seruyan

BACA JUGA: Masih SD, Otaki Pencurian Meteran Air



Sementara itu, Camat Seruyan Raya, Titok Kurdias yang dikonfirmasi membantah anggapan adanya pembiaran atau memberikan izin beroperasinya lokalisasi itu


Menurut Titok, lokalisasi tersebut tidak resmi

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Perdagangan ABG

Artinya, Pemkab Seruyan tidak pernah mengeluarkan izin kegiatan yang dilakukan pengelolanya“Memang benar ada kegiatan prostitusi di lokalisasi Pal 69 yang kebetulan masuk di wilayah kecamatan kamiHanya saja, lokalisasi ini sifatnya tidak resmiPemkab tidak pernah mengeluarkan izinLokasi lokalisasi ini kebetulan berseberangan dengan Puskesmas dan kantor Kecamatan Seruyan Raya,” jelas Titok kepada Kalteng Pos (JPNN grup).

Lokalisasi ini, imbuh dia, sudah ada sejak empat tahun lalu atau sebelum Kecamatan Seruyan Raya diresmikanJadi, imbuh dia, saat dirinya dipercaya menjadi camat, lokalisasi sudah lebih dahulu adaHal inilah yang menjadi alasan pengelolanya untuk tetap mempertahankan aktivitas di tempat ini.

“Ketika beberapa hari bertugas, karena dipercaya memimpin Kecamatan Seruyan Raya, saya sudah memanggil pengelolanyaNamun alasan mereka, lokalisasi tersebut sudah ada sebelum kecamatan diresmikanDi tempat ini ada dua tempat yang menyiapkan 'jajanan'Hanya saja, satu tempat sudah mulai minim aktivitas,” terangnya.

Untuk mengatasi hal ini, kata Titok, pihak kecamatan berharap ada tindakan tegas dari pihak terkaitSebab keberadaannya memang ilegal dan tidak mengantongi izinDia juga berharap aparat kepolisian melakukan razia minumanPihak berkompoten juga diminta melakukan sosialisasi dan pemberitahuan agar lokalisasi berpindah tempat ke daerah luar yang bukan masuk wilayah Kabupaten Seruyan.

“Salah satu program Kecamatan Seruyan Raya adalah mengupayakan agar lokalisasi ini tutupApalagi hal ini merupakan kemauan dari masyarakat dan Kades,” imbuhnya.(ord/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aparat Otaki Perampokan Rumah Pengacara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler