Meresahkan, Tax Amnesty Diprotes Pelaku UKM

Sabtu, 03 September 2016 – 12:38 WIB
Pajak. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Pelaku usaha kecil menengah masih mempersoalkan pelaksanaan tax amnesty (TA) atau pengampunan pajak yang sekarang berjalan. Salah satu keluhan mereka adalah persyaratan yang memberatkan.

Hal ini diungkapkan Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia FK-PKMI, Arwan Simanjuntak, dalam diskusi bertajuk Geger Tax Amnesty di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (3/9).

Menurut Arwan, geger TA ini tidak terlepas dari adanya pihak yang dirugikan di satu sisi, diuntungkan pada bagian lain. Keuntungan itu terutama bagi kelompok pengusaha besar yang berutang pajak dengan adanya ketentuan penghapusan pajak terutang, menghapusan sanksi pidana dan cukup bayar tebusan 2 persen. Sementara UMKM tidak.

"Diungkap (hartanya), ditebus, lega. Kalau seandainya itu dijalankan, saya yakin seluruh masyarakat Indonesia akan berbondong laporkan hartanya. Tapi begitu UMKM, dikenakan berbagai pasal, resah karena syarat menyulitkan," kata Arwan.

Itu pula yang mendorong mereka mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan, melihat jalannya TA, FK-PKMI mendorong UU TA dibatalkan saja. Kecuali pemerintah merevisi aturan prosedur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 tahun 2016.

Terkait itu, FK-PKMI telah menyurati Menteri Keuangan, agar segera merombak total PMK 118 sebagai biang yang menyulitkan UKM. Sebab, pengisian formulirnya sulit. Kemudian, pengusaha harus bayar tebusan, bayar tunggakan pajak, melunasi pokok pajak atas pencabutan permohonan dalam sengketa hukum.

"Kalau PMK 118 dirombak, samaratakan UU-nya, ungkap, tebus, lega. Kembali ke pasal itu (Pasal 1 UU TA). Paling dua lembar saja dokumennya, saya yakin pelaku UMKM yang 57 juta, akan mau mengungkapkan hartanya," tegas Arwan.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Lihat, Bos Besar Ini Ikut Tax Amnesty, Simak Penjelasannya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Telkomsel Punya 70 Juta Pelanggan Data, Baru 6 Juta yang 4G


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler