Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen

Minggu, 05 Januari 2025 – 12:38 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B Najamudin menilai pengusulan bakal calon presiden secara independen atau nonpartisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.

Hal ini disampaikan Sultan mengingat kondisi partai politik yang cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa.

BACA JUGA: Muncul Permintaan Amendemen UUD 1945 Beri Ruang untuk Capres Independen

Dia menilai hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi.

"Saat ini, UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang nonpartisan perlu dimulai,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Minggu (5/1/2025).

BACA JUGA: Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun

Menurut Sultan, beberapa negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat Amerika yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen.

Presiden Rusia Vladimir Putin adalah Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam Pilpres.

BACA JUGA: Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold

“Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja,” ujar Sultan yang juga mantan wakil gubernur Bengkulu itu.

Meski demikian, mantan aktivis KNPI itu mengatakan pihaknya menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik.

Namun, wacana dan kajian pencalonan presiden melalui jalur independen adalah penting untuk dilakukan oleh pembentuk UU khususnya para akademisi hukum tata negara.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional,” ujarnya.

Sultan berharap hak untuk memilih dan dipilih ini bisa dibuka secara lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat.

Oleh karena itu, bangsa ini dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

“Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai,” ujar Sultan.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler