jpnn.com, JAKARTA - Wacana amendemen UUD 1945 masih menjadi pembahasan yang menarik beberapa waktu belakangan ini.
Bahkan, kini muncul permintaan agar amendemen UUD 1945 dapat memberi ruang untuk calon presiden independen.
BACA JUGA: Polri Tangkap Pelaku Pembobol Data Vaksinasi, Moeldoko Bilang Begini
Permintaan tersebut dikemukakan Wakil Ketua III DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.
"Tolong beri ruang bagi potensi terbaik bangsa untuk suksesi kepemimpinan nasional melalui calon presiden independen, tidak hanya melalui partai politik," ujar Sultan Bachtiar dalam keterangannya, Rabu (8/9).
BACA JUGA: Wamentan Gugah Kaum Milenial Menjadi Petani Berdasi
Menurut Sultan Bachtiar, dalam UUD NRI Tahun 1945 calon presiden hanya bisa ditentukan oleh partai politik.
Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
BACA JUGA: Ingat Sumbangan Fiktif Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio? ini Info Terbarunya
Sementara, menurut Sultan Bachtiar, bangsa Indonesia memiliki potensi pemimpin yang begitu besar.
Akan tetapi tidak semua menjadi bagian dari partai politik.
Sultan yakin amendemen UUD 1945 akan menjadi pintu masuk bagi DPD untuk memperjuangkan suksesi kepemimpinan nasional melalui calon presiden independen.
"Negara sudah memberikan peluang independen di daerah. Akan tetapi, kenapa tidak di tingkat nasional? Padahal, potensi kita di tingkat nasional ada banyak," ucap mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini.
Oleh karena itu, isu calon presiden independen akan menjadi salah satu pembahasan yang akan diangkat oleh DPD ketika mengajukan amendemen UUD NRI Tahun 1945.
"Kami perjuangkan ini untuk semua orang," kata Sultan Bachtiar.
Sultan Bachtiar juga mengatakan bahwa DPD akan memperjuangkan isu terkait penguatan lembaga.
Menurut dia, kewenangan dan fungsi DPD RI masih kurang maksimal dan tidak berbanding lurus dengan legitimasi yang dimiliki oleh lembaga tersebut.
"Agar DPD bukan hanya mengajukan rancangan, melainkan bisa memutuskan. Bukan hanya memberi rekomendasi, melainkan bisa memerintah," ucapnya.
Melalui amendemen Sultan berharap konstitusi Indonesia dapat memberi ruang dan fungsi kewenangan yang ideal untuk DPD demi memperkuat lembaga tersebut.
Dengan demikian, kata dia, amendemen konstitusi negara tidak boleh dianggap tabu.
"UUD NRI Tahun 1945 harus menyesuaikan dengan gerak langkah masyarakat dan tantangan zaman yang dihadapi," pungkas Sultan Bachtiar.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang