Merespons Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapus Saja

Selasa, 14 Februari 2023 – 08:49 WIB
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Melalui siaran persnya, Komnas HAM menghormati putusan majelis hakim PN Jaksel terhadap mantan kadiv Propam Polri tersebut yang divonis mati.

BACA JUGA: Mahfud MD Komentari Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada Kata Kejam

"Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorang pun yang berada di atas hukum,” ucap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya, Selasa (14/2).

Menurut Atnike, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius.

BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Langkat Tewas Ditembak, Otak Pelakunya Tak Disangka

Selain terbukti merencanakan pembunuhan, Ferdy Sambo juga telah melakukan obstruction of justice atau penghalangan atas keadilan dan perintangan penyidikan.

Terlebih, tindakan itu dilakukan Sambo dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Reza Indragiri Singgung Studi Tingkat Bunuh Diri, Ini Serius

Walakin, Komnas HAM juga mengkritisi penerapan hukuman mati di Indonesia, apalagi setelah diberlakukannya KUHP baru.

"Dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” kata dia.

Sebelumnya, Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang putusan Ferdy Sambo menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana itu.

Majelis hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti bersalah dan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas apa yang dilakukannya.(mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler