Merespons Wacana Amendemen UUD 1945, Demokrat: Tidak Bijaksana

Kamis, 19 Agustus 2021 – 22:29 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra memberi keterangan terkait gugatan kelompok KLB ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Jumat (25/6/2021). Foto: ANTARA/HO-DPP Partai Demokrat

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat menanggapi wacana perubahan atau amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau UUD 1945 di tengah situasi pandemi COVID-19. Langkah tersebut dinilai tidak bijaksana.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, mengatakan DPR RI dan pemerintah seharusnya fokus menangani pandemi COVID-19. Pasalnya, mengubah pasal-pasal pada UUD 1945 membutuhkan situasi yang tenang dan kondusif.

Namun tidak hanya itu, Herzaky berpendapat mengubah UUD 1945 juga akan menyita sumber daya karena prosesnya membutuhkan partisipasi publik secara luas, sementara pandemi masih membatasi sejumlah kegiatan dan aktivitas masyarakat.

“Lebih baik MPR dan DPR RI mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk mengawasi kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi,” terang Herzaky.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat itu pun menyarankan MPR dan DPR sebaiknya membuat evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan UUD 1945 sebelum melakukan amendemen kelima.

Kemudian, terkait wacana membentuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Herzaky berpendapat tidak adanya PPHN bukan alasan dari adanya kekurangan pada tata kelola negara saat ini.

Dia mengatakan pemerintah telah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang juga berfungsi sebagai acuan dan panduan untuk pembuatan kebijakan.

“Yang perlu disepakati saat ini adalah soal bentuk hukum PPHN itu. Ada tiga opsi, tetapi belum diputuskan oleh MPR yaitu dengan undang-undang, ketetapan MPR, dan mencantumkannya dalam konstitusi dengan mengubah UUD 1945,” sebut Herzaky.

Namun, DPP Partai Demokrat khawatir jika perubahan UUD 1945 hanya untuk mengakomodasi pembentukan PPHN. Pasalnya, ada beberapa pasal yang harus diubah dan ia khawatir amendemen itu akan meluas.

“Kalau bikin PPHN, maka nanti siapa yang akan melaksanakannya? Apakah hanya presiden atau semua lembaga negara wajib melaksanakannya, dan apa konsekuensi ketatanegaraan jika tidak dilaksanakan? Tentunya pembahasan ini perlu dibicarakan dengan serius dan mendalam,” kata Herzaky.

Oleh karena itu, Partai Demokrat tetap pada pendiriannya bahwa wacana amendemen UUD 1945 tidak diperlukan untuk saat ini.

“Kondisi negara sedang sulit, rakyat sedang susah. Lebih baik waktu dan sumber daya yang ada digunakan untuk membantu rakyat yang sedang kesusahan karena pandemi,” sebut Herzaky menegaskan.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: Saiful Mujani: Amendemen Upaya Menghidupkan GBHN, Harus Dilawan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler