jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Saiful Anam menanggapi usulan pengunduran Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 yang tengah jadi sorotan.
Menurut Saiful, usul pengunduran pemilu bisa berakibat fatal terhadap kondisi ketatanegaraan bangsa.
BACA JUGA: Rizal Ramli Merespons Usulan Tunda Pemilu 2024, Menohok
Sebab, lanjut Saiful Anam, secara hukum tidak dimungkinkan ada pengunduran pemilu tanpa amendemen konstitusi.
"Apabila dipaksakan penundaan pemilu dengan atau tanpa adanya amendemen terhadap UUD 1945 maka tentu akan terjadi krisis konstitusi," kata Saiful kepada JPNN.com, Minggu (27/2).
BACA JUGA: AHY Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024: Tidak Logis, Mencederai Hati Nurani
Pria yang juga Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) itu menambahkan krisis konstitusi merupakan peristiwa yang dapat membahayakan keutuhan bangsa.
"Krisis konstitusi ini adalah peristiwa yang sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa," ujar Saiful.
BACA JUGA: Soal Usulan Tunda Pemilu, Anak Buah Megawati Ini Curiga Muhaimin Ingin Menjerumuskan Jokowi
Menurut Saiful, perebutan kekuasaan akan terjadi apabila penundaan pemilu tidak berdasar konstitusi dan bahkan cenderung bertentangan dengan UUD 1945.
Sebelumnya, isu pengunduran pemilu sempat mencuat ke publik.
Usulan tersebut datang dari Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
Muhaimin mengusulkan untuk menunda Pemilu selama dua tahun dengan alasan demi perbaikan ekonomi.(cr1/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi