jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi merespons kasus penipuan terkait tiket Coldplay.
Menurut Intan, perburuan tiket atau warga internet menyebutnya “war ticket” karena jumlah tiket yang terbatas sementara penggemar konser banyak, memberikan celah bagi terjadinya tindak pidana penipuan.
BACA JUGA: Cerita Putri Marino Minta Chicco Jerikho War Tiket Coldplay, tetapi Enggak Dapat
Salah satu yang mendapatkan sorotan masyarakat adalah penjualan jasa titipan/jastip online tiket Coldplay.
Grup musik rock asal London Coldplay yang dijadwalkan bakal menggelar konser di Indonesia pada 15 November 2023 mendatang.
BACA JUGA: Korban Penipuan Tiket Coldplay Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel, Begini Katanya
Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dugaan penipuan pembelian tiket digital konser Coldplay.
Perkembangan teknologi digital memudahkan masyarakat dalam melakukan jual beli. Namun, banyak kejadian yang berujung pada tindak kejahatan dari jual beli online.
BACA JUGA: Ada yang Pengin Beli Tiket Coldplay Pakai Pinjol, OJK Ingatkan Hal Ini
Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mendesak agar aturan mengenai e-commerce diatur dalam UU. Hal tersebut sebagai antisipasi terhadap kejahatan perdagangan online.
“Oleh karena itu, Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (RUU Perlinkos) sangat diperlukan. Perlindungan Konsumen dalam hal jual beli online, perlu diatur dalam RUU Perlindungan Konsumen, untuk memberikan kepastian hukum terhadap konsumen,” kata Intan Fauzi di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
E-commerce ini adalah penyebaran, penjualan, pembelian serta pemasaran barang atau jasa yang mengandalkan sistem elektronik seperti internet, TV, atau jaringan teknologi lainnya.
Dalam prosesnya, e-commerce memanfaatkan perkembangan teknologi digital antara lain melalui media sosial.
Selain soal regulasi, Intan Fauzi menekankan pentingnya penguatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BAKNRI).
Terutama penguatan dari sisi wewenang dan anggaran untuk memberikan perlindungan konsumen secara maksimal sekaligus mendorong kesadaran konsumen terhadap hak-haknya.
“Kami juga memandang pentingnya penguatan wewenang dan besaran anggaran Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI),” kata Anggota DPR RI Dapil Kota Bekasi dan Depok ini.
Intan Fauzi menyebut jika sebelum ramai soal war tiket Coldplay sebenarnya masyarakat bisa belajar dari gelaran serupa. Khususnya pada konser grup asal Korea Selatan Blackpink di Jakarta pada 11-12 Maret 2023 lalu. Saat itu banyak korban penipuan pembelian tiket online.
"Penguatan wewenang BPKN, karena banyak kasus hukum yang sering kali meminggirkan perlindungan maupun hak-hak konsumen," ucap anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Konsumen tersebur.
Lebih jauh, Intan Fauzi mengungkapkan bahwa Revisi UU Perlinkos merupakan usulan pemerintah. BPKN sendiri adalah sebuah badan yang keberadaannya berada dibawah Kementerian Perdagangan RI dan menjadi mitra Komisi VI DPR RI.
Panja RUU Perlinkos DPR RI sejauh ini terus melakukan kajian dalam proses penyusunan naskah akademik.
Panja RUU Perlinkos sebagaimana disampaikan Intan telah menggelar FGD di beberapa kampus untuk meminta masukan dari akademisi. Di antaranya di Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran dan Universitas Universitas Katolik Parahyangan.
“Khususnya pada Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis untuk pembahasan naskah akademik,” ujar Intan Fauzi.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari