jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau warga waspada melakukan pinjaman online (Pinjol) demi membeli tiket konser Coldplay.
Kepala OJK Kanreg 3 Jateng-DIY Sumarjono mengatakan warga perlu teliti untuk mencari pinjaman agar terhindar dari dari Pinjol ilegal yang transaksinya tidak diawasi pemerintah.
BACA JUGA: OJK dan Sihar Sitorus Gelar Diskusi Terkait Pinjol, Masyarakat Sumut Antusias Mengikuti
Hal ini disampaikan Sumarjono seusai pengukuhan dirinya sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi Paguyuban Kulon Progo (Bakor PKP) di anjungan DIY, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Sabtu (13/5).
"Cek terlebih dahulu keabsahan dari yang akan memberikan," kata Sumarjono.
BACA JUGA: Tersangka Diduga Tega Memutilasi Korban Karena Terlilit Pinjol
Dia menjelaskan calon penonton konser Coldplay yang hendak mengajukan pinjol diimbau memastikan terlebih dahulu apa pihak penyedia pinjaman tersebut resmi dan diawasi OJK.
Warga dapat mengetahui Pinjol tersebut resmi atau tidak dengan melihat nama perusahaan, lalu menanyakannya kepada call center OJK di nomor 157 atau WhatsApp di 081157157157.
"Tanyakan di situ perusahaannya apa, ketik di situ nanti akan dijawab. Kalau misalnya terdaftar dan diawasi. Kemudian kalau terlalu gampang (proses pengajuan(itu kemungkinan enggak benar," lanjutnya.
Sumarjono menuturkan penyedia pinjol resmi yang diakui pemerintah hanya dapat menjangkau akses lokasi, microphone, kamera peminjam atau dalam OJK disebut batasan Camilan.
Di sisi lain pinjol ilegal memiliki akses untuk menjangkau kontak peminjam, sehingga dapat meneror peminjam dan orang-orang terdekat pada nomor kontak yang ada di handphone.
"Kalau dia ilegal biasanya akan meneror, cara caranya juga sadis. Bunganya luar biasa tinggi, kemudian kita OJK tidak bisa melindungi mereka. Kalau yang diawasi OJK mereka pasti akan tunduk," tuturnya.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra