Merica dan Minyak Goreng Opolosan, Tim Satgas Pangan Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 23 Mei 2017 – 13:25 WIB
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menunjukkan dua botol kemasan minyak goreng curah kelapa sawit produksi home industry di Jalan Kutisari II/91 Surabaya. Foto Satria Nugraha/Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur terus melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus pangan yang berhasil diungkap. Agar memberikan efek jera, polisi menetapkan lima tersangka dari sembilan kasus pangan.

Kelima tersangka tersebut diperoleh dari lima kasus, yakni minyak goreng oplosan tiga kasus, gula dan kopi bungkus tanpa izin BPOM, serta merica oplosan.

BACA JUGA: Bisnis Properti Diyakini Tumbuh di Kuartal Ketiga

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga menjelaskan penetapan kelima tersangka tersebut setelah pihaknya meminta keterangan sejumlah saksi dan pemilik usaha tersebut.

Kemudian penyidik melakukan gelar hingga menentukan kelimanya terbukti melanggar hukum dengan menjual barang yang merugikan konsumen.

BACA JUGA: Produsen Furnitur Menyasar Pasar High Class

”Untuk kasus minyak goreng, kebanyakan mereka tidak memiliki izin. Hal itu ditambah dengan menjual minyak curah dengan harga di atas pasaran. Modusnya, para tersangka memasukkan ke dalam botol-botol dan diberi label atau merek perusahaan,” ungkap AKBP Shinto seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Senin (22/5).

Modus ini juga digunakan oleh pemilik home industry pembuatan gula dan kopi bungkus.  Selain tidak mengantongi izin edar, proses pembuatan gula dan kopi itu juga tidak memenuhi standar kesehatan konsumen.

BACA JUGA: Tragis! Ditinggal Ibu Beli Popok, Anak Tenggelam di Kolam Ikan

Shinto menambahkan untuk kasus merica oplosan memang dari awal pemilik sudah melakukan pelanggaran. Sebab selain tidak mengantongi izin, pemilik juga mengoplos merica buatannya dengan karak nasi.

Parahnya karak yang dioplos jumlahnya lebih banyak ketimbang mericanya, yakni 60 banding 40 persen.

”Untuk kasus merica oplosan ini kami sangat mudah menentukan pemilik sebagai tersangka. Sebab pengoplosan yang ia lakukan sudah memenuhi dasar pidana yang dijeratkan oleh penyidik,” terang Shinto.

Untuk empat kasus lain yakni tepung roti dari bahan roti kedaluwarsa, abon sapi oplosan daging ayam, garam non BPOM serta gula rafinasi, pihaknya masih melakukan proses, mulai dari pemeriksaan saksi hingga siap melakukan gelar perkara.

Meski demikian, pihaknya memastikan para pelaku yangg merugikan konsumen ini tidak akan lepas dari jerat hukum.

”Kami pastikan jika memang terbukti maka kami ragu untuk menetapkan status mereka sebagai tersangka,” tegas perwira asal Medan ini.

Mantan kasat Reskrim Polresta Tangerang ini mengatakan meski sudah berhasil mengungkap sembilan kasus dalam waktu kurang dari sebulan, namun pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap bahan pangan yang diduga bermasalah dan sangat meresahkan itu,.

”Setelah kami rilis ungkap beberapa kasus pangan, banyak laporan dari masyarakat yang mengetahui beberapa pelaku yang berbuat curang. Seperti ada warga yang melaporkan adanya bawang goreng yang dicampur dengan plastik. Ini tidak bisa kami sepelekan, kami akan menindaklanjuti laporan warga ini,” pungkasnya. (yua/no)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Trem Surabaya, Warga Khawatir Digusur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler